Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Rabu, mengatakan keberadaan usaha "Pradiv Spa" dari laporan warga masyarakat diduga tidak memiliki izin operasi. Karena itu pihaknya melakukan pendataan, dan tenyata laporan warga itu benar.
"Usaha ini sebelumnya bernama Praja Spa dan sudah dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian karena tak berizin. Namun dalam kurun waktu tertentu kembali membuka dengan nama `Pradiv Spa`," ujarnya.
Dalam penindakan terhadap usaha tersebut terbukti menemukan tiga orang terapis serta beroperasi tanpa kepemilikan yang jelas. Dari ketiga tenaga terapis itu tidak bisa menunjukkan surat administrasi kependudukan, sehingga segera dilakukan proses dan dilanjutkan dengan tindakan pidana ringan (tipiring).
"Kami terus bersinergi dengan desa dan kelurahan serta kepala dusun dan kepala lingkungan dalam penegakkan Perda, serta informasi-informasi terkait usaha, seperti Spa yang tidak mengantongi izin," ujarnya.
Sebelumnya Satpol PP telah melakukan tindakan tegas terhadap pemilik Spa tanpa izin di kawasan Jalan Seroja Kemuda. Usaha tersebut ditutup dan tempatnya disegel.
"Kami terus melakukan penertiban terhadap usaha Spa yang ilegal. Langkah tersebut untuk penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar," katanya.
Sementara itu, Alit Surya Candra mengaku sebagai pegawai Pradiv Spa tidak mau menyebutkan pemiliknya. Mereka mengelak dengan alasan tidak kenal pemiliknya secara langsung.
"Saya tidak tahu pemiliknya siapa, namun saya di sini selaku penanggung jawab dan pekerja," kata Surya.
Kepala Lingkungan Banjar Sasih, Wayan Suwerta mengatakan pihaknya telah melakukan penolakan kepada penangung jawab Pradiv Spa untuk menyelesaikan proses penindakan penutupan dari kepolisian sebelumnya.
"Masih membandel beroperasi dengan nama berbeda, tentu kami menolak menandatangi kelengkapan administrasi usaha saat ini. Kami mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar telah melakukan evalusi di lapangan terkait keberadaan usaha spa dan melakukan tindakan tegas," katanya.(WDY)
Pewarta: Pewarta: I Komang SupartaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026