Jakarta (Antara Bali) - Proses "Universal Periodic Review" (UPR) Dewan HAM PBB, yang mengulas mengenai laporan perkembangan hak asasi manusia (HAM) suatu negara, mengakui kemajuan HAM di Indonesia, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kantor Perwakilan RI di Jenewa yang diterima di Jakarta, Sabtu.
"Indonesia mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan negara-negara PBB yang relevan dan berisikan dukungan terhadap agenda HAM nasional," kata Wakil Tetap RI di Jenewa-Duta Besar Hasan Kleib pada Sidang Pengesahan Laporan Pokja UPR Indonesia di Dewan HAM PBB pada Jumat (5/5).
Dubes Hasan Kleib menilai berbagai rekomendasi yang diberikan negara anggota PBB itu merupakan pengakuan atas kemajuan HAM Indonesia, sekaligus menegaskan dukungan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang telah, sedang dan akan terus laksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Dukungan kuat masyarakat internasional ini merupakan suatu capaian tersendiri bagi Indonesia.
Terobosan kebijakan dan program nyata dua tahun terakhir di bawah kepemimpinan Pemerintahan Presiden Joko Widodo di tingkat pusat dan daerah menjadi rujukan best practices dan lessons learned bagi negara-negara yang berpartisipasi dalam pelaporan HAM Indonesia, ujar dia.
Hasan menyebutkan beberapa kebijakan pemerataan kesejahteraan di Indonesia menjadi perhatian dan mendapat apresiasi masyarakat internasional, seperti kebijakan pembangunan di wilayah pinggiran melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Pemerintah Indonesia juga sangat memahami tantangan-tantangan yang masih ada dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Tanah Air. Delegasi Indonesia telah menegaskan komitmen kuatnya untuk menghadapi dan menangani tantangan tersebut.
Dalam proses UPR Indonesia, total 225 rekomendasi telah disampaikan delegasi dari 101 negara angota PBB.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut secara umum dapat dikelompokkan ke dalam lima tema pokok, yaitu meratifikasi instrumen HAM internasional, melanjutkan kerja sama dengan mekanisme HAM PBB, menghapuskan hukuman mati, hal-hal terkait orientasi seksual, memajukan upaya perlindungan HAM pada umumnya, termasuk pluralisme dan toleransi.
Mekanisme UPR ini merupakan forum kaji ulang antar negara anggota PBB mengenai perkembangan perlindungan dan pemajuan HAM di suatu negara.
UPR dinilai sebagai mekanisme akuntabilitas dimana kredibilitas negara akan ditentukan oleh implementasi rekomendasi yang disampaikan dan diterima. (WDY)