Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali telah memusnahkan sebanyak Rp1,49 triliun uang yang tidak layak edar dengan cara dibakar selama triwulan pertama tahun 2017.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar Selasa menjelaskan seluruh uang yang tidak layak itu merupakan uang kertas yang sebagian besar pecahan besar yakni Rp100.000 dan Rp50.000.
Dengan banyaknya temuan uang pecahan besar itu menjadikan jumlah total uang tidak layak edar triwulan pertama ini tergolong besar.
Bank sentral itu mencatat uang tidak layak edar yang dimusnahkan pecahan Rp100.000 mencapai Rp1,1 miliar, Rp50.000 (Rp233 juta), Rp20.000 (Rp61 juta), Rp10.000 (54,3 juta), Rp5.000 (Rp31 juta), Rp2.000 (Rp15,7 juta) dan Rp1.000 (Rp719 ribu).
Sebagian besar, uang tidak layak edar itu didapatkan dari penukaran masyarakat melalui kas keliling BI dan dari perbankan saat memasukkan dana ke bank sentral.
Uang yang tidak layak edar tersebut sebagian besar merupakan uang lusuh dinyatakan tak layak beredar di masyarakat terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata dunia.
Pemusnahan uang tidak layak edar tersebut juga sebagai bentuk bank sentral dalam mewujudan uang bersih atau "clean money policy".
Meski kualitas uang di Bali, lanjut Causa masih tergolong bagus yakni berada pada skala 13 dari maksimal skala 16.
Sedangkan selama tahun 2016, bank sentral mencatat jumlah uang yang tidak layak edar yang sudah dimusnahkan mencapai Rp5,7 triliun atau naik 64 persen jika dibandingkan tahun 2015 yang mencapai Rp3,47 triliun.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada masyarakat Bali dan wisatawan untuk ikut menjaga kualitas uang kertas karena merupakan salah satu simbol kedaulatan negara.
Biaya untuk mencetak uang juga memerlukan dana besar dan waktu yang panjang.(DWA)
Rp1,49 Triliun Uang Tak Layak Dimusnahkan di Bali
Rabu, 26 April 2017 9:03 WIB