Bantul, Yogyakarta (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana kembali melakukan sosialisasi kenaikan Nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di daerah itu, karena banyak dikeluhkan masyarat asli dari daerah setempat.
"Upaya ini dilakukan agar pemilik tanah tidak terkejut dan mencegah adanya keluhan dari masyarakat, sehingga masyarakat paham mengenai kebijakan ini," ujar Sekertaris Daerah Pemkab Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam kunjungan PIP di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat.
Ia menegaskan, tanah milik masyarakat asli dari Badung yang masih kosong dipastikan tidak dikenakan pajak. Namun, tanah yang sudah dimanfaatkan untuk usaha dipastikan kena pajak.
Demikian pula untuk tanak milik investor yang dikosongkan, juga akan dikenakan pajak lebih tinggi. "Apabila masyarakat asli Badung memiliki tanah warisan yang dahulunya masih kosong, namun digunakan sebagian tanahnya untuk membangun rumah agar dilakukan pemecahan sertifikat tanah agar tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat asli Badung memiliki tanah sepuluh are, namun masyarakat mau menggunakan tanahnya hanya dua are atau 200 meter persegi.
"Agar tanah yang delapan are ini tidak kena pajak, maka tanah ini harus dipecah agar tanah yang kena pajak hanya dua are atau 200 meter persegi," ujarnya.
Hal ini bisa terjadi karena Pemkab Badung menerapkan subsidi silang terkait pajak bumi dan bangunan. "Kami menerapkan subsidi silang," katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menaikkan pajak tanah hingga ribuan persen, karena dinilai sudah ada perubahan harga pasaran tanah, khusunya di Badung Selatan.
Menaikkan NJOP diberlaku sejak lama, karena KPK menilai sudah seharusnya dilakukan penyesuaian pajak tanah ini lebih layak.
"Kalau tak disesuaikan, kami khawatir justru akan menjadi temuan," ujarnya lagi.
Kenapa kenaikannya hingga ribuan persen ini, juga banyak dikeluhkan warga pemilik tanah karena sebelumnya NJOP tanah hanya Rp6 juta, sedangkan harga pasar tanah tersebut sudah di atas Rp300 juta.
Oleh sebab itu, NJOP dinaikkan menjadi Rp100 juta, meskipun masih jauh di bawah harga pasar. (WDY)
Badung Sosialisasikan Kenaikan NJOP
Jumat, 21 April 2017 11:13 WIB