Nunukan (Antara Bali) - Konsulat RI membenarkan, puluhan TKI ilegal
ditangkap aparat Kepolisian Merin Tawau Negeri Sabah, Malaysia pada 13
April 2017.
Konsul RI Tawau, Krisnha Djaelani melalui pesan singkatnya, Sabtu
mengatakan, sebanyak 20 TKI ilegal ditangkap aparat kepolisian marin
Malaysia saat memasuki negara itu tanpa menggunakan dokumen keimigrasian
yang sah (paspor).
Informasi yang diperoleh kata dia, ke-20 TKI ilegal tersebut
ditemukan ketika aparat Kepolisian Merin menggelar patroli di perairan
Wallace Bay Pulau Sebatik (Malaysia) menggunakan perahu bermesin menuju
wilayah Kalabakan Negeri Sabah sekitar pukul 04.50 waktu setempat.
"Iya benar ada penangkapan. Saya ketahui ada WNI yang ditangkap
polisi marin karena masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia dari
pemberitaan media tanggal 13 April 2017," ujar dia.
Setelah mengetahui kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat
kepada Kepolisian Marin Tawau untuk menemui WNI yang ditangkap tersebut
untuk memberikan perlindungan.
Sesuai informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian negara itu,
puluhan WNI yang akan bekerja secara ilegal di wilayah Kalabakan Negeri
Sabah telah menjalani pemeriksaan intensif.
"KRI Tawau sudah minta akses secara kekonsuleran untuk menemui WNI
yang ditangkap itu tetapi belum diberikan akses," ujar Krisnha Djaelani.
Ia menyayangkan penangkapan tersebut makanya akan memberikan bantuan
hukum setelah mendapatkan persetujuan dari aparat kepolisian negara itu.
Aparat yang melakukan patroli melihat sebuah perahu bermesin yang
mencurigakan melaju dari arah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menuju
Kalabakan Negeri Sabah.
Pada saat pemeriksaan, ditemukan 20 orang terdiri dari 11 laki-laki
dan sembilan perempuan bersembunyi dalam kondisi terbaring di atas
perahu tanpa menggunakan paspor. (WDY)
Konsulat: Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia
Minggu, 16 April 2017 11:11 WIB