Gianyar (Antara Bali) - Yolandia M Mercedes Huertas Cobezas (48), wanita asal Spanyol pemilik Dedari Cottage di Banjar Lebah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, dipukul penyewa pondoknya, Paul Bonnet (50), warga negara Prancis, Senin.
"Pemukulan dilakukan oleh penyewa pondok yang terdata berasal dari Neuilly-sur-Seine, barat Kota Paris, Prancis itu, saat pria tersebut hendak meninggalkan sarana akomodasi tersebut yang habis masa kontraknya," ujar Kepala Bagian Bina Mitra Polres Gianyar Kompol I Gede Sujana di Gianyar.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, katanya, peristiwa itu terjadi dipicu oleh masalah sewa-menyewa pondok berukuran mungil yang terletak di Desa Bedulu. "Tindak kekerasan itu terjadi bermula ketika masa kontrak Dedari Cottage tersebut berakhir," ucapnya.
Karena masa sewa sudah selesai sesuai dengan ketentuan kontrak, kata pria asal Karangasem tersebut, Yolandia selaku pemilik pondok datang dan bermaksud membicarakan masalah tersebut dengan pelaku, sekitar pukul 11.00 Wita.
Tetapi, kata Sujana, saat Yolandia datang, Paul sudah berada di mobilnya dan hendak meninggalkan pondok tersebut. "Ya, melihat penyewa pergi tanpa ada koordinasi, otomatis pemiliknya enggak terima," ujarnya.
Yolandia yang tinggal di Hotel Melia, Nusa Dua, kemudian berusaha menghentikan mobil yang dikendarai Paul. "Tak hanya mengeluarkan kata-kata dengan keras, Yolandia akhirnya melemparkan dompetnya ke arah kaca mobil Paul. Hal itu dilakukan karena Yolandia merasa jengkel, setelah ucapannya tidak digubris," jelasnya.
Yolandia yang panas hati dan melemparkan dompet, jelas Sujana, bukannya membuat pelaku malu, namun justru turun dari kendaraannya dan langsung pemukulan, mengenai bagian muka Yolandia.
"Akibat kejadian tersebut, hidung korban patah, dan mukanya bengkak. Yolandia bersama saksi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gianyar," jelasnya.
Pihak Polres Gianyar masih menangani lebih lanjut kasus pertengkaran dan pemukulan yang melibatkan dua orang warga negara asing, namun berlangsung di wilayah hukum Indonesia tersebut.(*)