Negara (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa di PN Denpasar, Senin.
JPU yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Negara Endrianto Isbendi mengatakan, saksi-saksi yang pihaknya panggil tidak bisa hadir seluruhnya dengan alasan beragam.
Notaris Putu Ngurah Adi Sudewa yang sedianya menjadi saksi mengirimkan surat kalau dirinya masih sakit prostat dan masih memakai alat bantu kencing sehingga tidak bisa hadir di pengadilan.
Sedangkan untuk Hitojiro, warga negara Jepang yang menjadi pegawai di PT Yuasa Sangyo Indonesia, saat ini sudah keluar dari perusahaan tersebut dan kembali ke negaranya.
"Karena itu kami kesulitan untuk memanggil yang bersangkutan, demikian juga dengan saksi Kasuyuki Tsurumi yang keberadaannya tidak kami ketahui," kata Isbendi.
Sementara saksi dari PT Sankiu, Widodo juga tidak bisa hadir karena masih bekerja di Sumatera Selatan.
"Saksi Widodo mengirim faximile kepada kami, dan juga bilang kalau ia tidak memiliki biaya untuk datang ke Bali," ujar Isbendi.
Atas ketidakhadiran saksi-saksi tersebut, JPU minta kepada majelis hakim agar kesaksian mereka bisa dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Sebelum memberikan keputusan, majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pendapatnya.
Winasa lewat penasehat hukumnya, I Gede Nyoman Marta Antareja mengatakan keberatan dengan permintaan JPU tersebut.
Setelah penasehat hukum menyatakan keberatan, mendadak JPU merubah sikapnya dengan minta kepada majelis hakim agar mereka diberikan kesempatan sekali lagi untuk memanggil para saksi.
Karena tidak ada saksi yang bisa hadir, hakim memutuskan sidang lanjutan akan dilakukan Kamis (21/4).
Dikonfirmasi sikapnya yang berubah-ubah, Isbendi mengatakan, pihaknya hanya mengimbangi kemauan dari kubu terdakwa.
"Karena pihak terdakwa keberatan dengan kesaksian yang dibacakan, maka kami minta kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi langsung," katanya.
Sedangkan I Gede Nyoman Marta Antareja, pengacara Winasa mengatakan, kalau JPU tidak bisa menghadirkan saksi langsung pihaknya akan menuangkan itu dalam pledoinya.
Menurut Antareja, sesuai pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan yang bisa dijadikan bukti adalah yang disampaikan langsung di depan persidangan. (*)
Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Sidang Winasa
Senin, 18 April 2011 16:00 WIB