Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bantuan beasiswa, berunding dengan penasihat hukumnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (21/9). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp50 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp2,3 miliar subsider 2,5 tahun penjara bagi mantan Bupati Jembrana tersebut karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian beasiswa pada tahun 2009. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.