Denpasar (Antara Bali) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Sampah di Bali akan ditunda, karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah dari UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah tersebut.
"Untuk pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Sampah di Bali kita tunda dulu. Walau pembahasan tersebut dijadwalkan pada Senin (25/4) mendatang," kata Ketua Pansus Ranperda Penangulangan Sampah DPRD Bali, I Gusti Lanang Rai Bayu Wibeseka di Denpasar, Kamis.
Seusai rapat tertutup penyampaian hasil studi banding mengenai penanganan sampah itu, ia mengatakan, alasan penundaan pembahasan Ranperda Sampah itu sembari menunggu diterbitkannya PP tersebut.
"Kita tunggu PP tersebut. Setelah itu baru kita bahas ranperda sampah ini. Kalau kita bahas dan selanjutnya disahkan takutnya tidak nyambung apa yang kita buat," kata politisi asal Desa Selat Duda, Karangasem ini.
Dengan adanya penundaan ini, kata dia, bukan berarti tidak tidak memikirkan masalah sampah ini. Karena masalah sampah di Bali sudah mendapat sorotan dunia.
"Masalah sampah bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi kita semua. Maka dari itu yang diperlukan adalah kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tidak sembarangan," katanya.
Lanang Bayu Wibiseka menambahkan, nantinya dalam Perda Sampah ini juga memuat sanksi bagi yang melanggar. Termasuk juga pemilahan pembuangan sampah, yaitu antara sampah organik dan sampah spesifik.
Dikatakan, tanpa ada sanksi yang tegas dan dijalankan oleh pelaksana kebijakan, maka Perda Sampah tidak akan berhasil mengatasi sampah tersebut.
"Kami berharap nantinya perda tersebut dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Contohnya di Singapura, negara itu bersih karena sanksinya tegas dan kesadaran masyarakatnya tinggi untuk tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, masalah sampah adalah masalah bersama yang harus ditanggulangi oleh semua pihak.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Anak Agung Alit Sastrawan mengatakan, volume sampah di Bali setiap hari rata-rata mencapai 5.094 meter kubik.
Ia mengakui belum seluruh sampah itu dapat ditangani secara tuntas. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam menangani masalah tersebut.
"Bali telah mencanangkan 'Pulau Bersih dan Hijau' (Bali clean and green). Karena itu, masalah sampah harus dapat ditangani secara tuntas," kata Alit Sastrawan.(*)
DPRD Bali Tunda Pembahasan Ranperda Sampah
Kamis, 7 April 2011 13:32 WIB