Denpasar (Antara Bali) - Nilai pembelian obat generik di Kota Denpasar, Bali selama tahun 2010 mencapai Rp2,49 miliar atau meningkat tajam dibanding tahun 2009 senilai Rp1,3 miliar.
"Peningkatan tajam nilai pembelian obat generik itu terjadi karena kebutuhan obat dan juga tambahan jenis obat," kata Kepala Dinas Kesehatan Denpasar dr Luh Putu Sri Armini di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan aturan yang ada, standar harga itu harus diperoleh dulu sebelum melakukan pengadaan obat itu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah pengadaan obat itu bisa dilakukan secara penunjukkan langsung atau ditenderkan.
Sri Armini mengatakan, apabila daftar harga tersebut sudah lengkap maka pengadaan bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung, seperti yang terjadi pada 2009. Proses pengadaannya sudah sesuai dengan Perpres nomor: 59 tahun 2007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sedangkan pengadaan obat generik 2010, tambahnya, dilakukan dengan cara ditenderkan karena ada dua obat yang tidak tercantum dalam daftar yang tercantum pada SK Menteri Kesehatan.
Dua obat yang tidak tercantum dalam SK itu, yakni OAT kategori 1 FDC dan OAT kategori 2 FDC. Kedua obat tersebut adalah obat untuk penderita TBC.
"Pada 2010, kami memesan 161 jenis obat pelayanan dasar kesehatan (PKD) yang akan disebar kepada puskesmas di Denpasar. Sedangkan untuk OAT 1 FDC, kami memesan 207 paket seharga Rp61,9 juta dan OAT 2 FDC dipesan sebanyak 42 paket dengan harga Rp28,8 juta," katanya.
Sedangkan pengadaan obat generik untuk 2011, tambahnya, nilai pembelian diperkirakan hampir sama dengan tahun 2010 yakni sekitar Rp2,5 miliar. Namun semuanya masih menunggu daftar standar harga dan obat berdasarkan SK Menteri Kesehatan.
"Kami belum bisa menentukan berapa besar jumlah obat yang dipesan untuk tahun ini. Selain itu, kami juga belum bisa menentukan jenis pengadaannya apakah penunjukkan langsung atau melalui tender," katanya.
Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya.(*)