Denpasar (Antara Bali) - Aparat Polres Bangli, Bali menangkap empat pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan objek wisata Kintamani dengan modus mengenakan biaya retribusi yang tidak sesuai kepada wisatawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, di Denpasar, Senin, menjelaskan empat pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (12/2) sekitar pukul 14.00 WITA.
Empat pelaku tersebut yakni berinisial INDD (47) dan IKS (47) di pos pemungutan karcis pariwisata di Banjar (Dusun) Petung, Desa Batur Tengah, Kintamani, dan INM (46) serta INL (47) di pos pemungutan karcis pariwisata di Simpang Tiga menuju Desa Sekaan, Jalan Raya Kintamani Singaraja, wilayah Desa Batur Tengah, Kintamani.
Menurut dia, cara curang yang dilakukan oleh para pelaku yakni menerima uang retribusi, tetapi tidak memberikan karcis kepada pemandu, sopir atau tamu.
Selain itu memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil, seperti pengunjung berjumlah delapan orang namun diberikan karcis sejumlah enam lembar.
Mereka juga memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun harga yang diberikan harga karcis asing, seperti memberikan karcis pengunjung lokal atau domestik senilai Rp16.000, namun uang yang dipungut senilai Rp31.000.
Hengky menjelaskan di pos pemungutan karcis Banjar Petung, aparat mengamankan barang bukti uang tunai Rp18.620.000 terdiri atas 462 lembar tiket masuk pengunjung wisatawan mancanegara dengan harga per lembar Rp31.000.
Sebanyak 45 lembar tiket masuk WNA anak-anak dengan harga per orang Rp25.000, 397 lembar tiket pengunjung per orang Rp16.000, dan 12 lembar tiket domestik anak dengan harga per orang Rp10.000.
Selain itu, juga diamankan 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat masing-masing sebesar Rp2.000, 51 lembar tiket masuk untuk bus masing-masing Rp5.000, 75 lembar tiket masuk roda dua masing-masing Rp1.000, satu buah buku laporan harian loket petung dan satu buah tas gendong warna cokelat.
Sedangkan di pos kedua aparat mengamankan barang bukti uang tunai Rp11.478.000, dan 179 lembar tiket masuk pengunjung asing, 53 lembar tiket masuk WNA anak-anak, 200 lembar tiket masuk pengunjung domestik dan 83 lembar tiket masuk anak-anak, 38 lembar tiket masuk kendaraan roda empat, 49 lembar tiket masuk bis, dan 40 lembar tiket masuk roda dua.
Polisi menerapkan pasal 3 subsider pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (WDY)
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pungli Wisata Kintamani
Senin, 13 Februari 2017 11:28 WIB