Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dalam mengatur persaingan usaha
bidang kesehatan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Menteri
Kesehatan Nila F Moeloek bersama Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf
menandatangani nota kesepahaman guna mencegah dan penanganan praktik
monopoli serta persaingan usaha tidak sehat bidang kesehatan di kantor
Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat.
"Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan
industri dan perdagangan untuk tujuan pembangunan kesehatan," kata Nila
Moeloek.
Nota kesepahaman tersebut melingkupi pengawasan terhadap industri
kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas
kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya
memungkinkan adanya praktik monopoli semu.
Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan
koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip
persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.
Ketua KPPU Syarkawi mencontohkan perbedaan harga obat yang dijual di
pasaran seperti generik dengan obat bermerk dan obat paten yang terpaut
jauh sebagai bentuk persaingan yang harus diatur lebih lanjut.
"Klasifikasi obat mulai dari obat paten, obat branded, dan obat generik, kedepan bisa kita dorong supaya harganya agar tidak terlalu timpang," kata Syarkawi.
Selain itu, Syarkawi menyebutkan pasien juga akan bisa memilih untuk membeli obat dengan opsi harga yang bervariasi. (WDY)
Kemkes-KPPU Bekerja Sama Atur Persaingan Usaha Bidang Kesehatan
Jumat, 10 Februari 2017 14:13 WIB