Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dalam mengatur persaingan usaha bidang kesehatan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bersama Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menandatangani nota kesepahaman guna mencegah dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat bidang kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat.
"Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan untuk tujuan pembangunan kesehatan," kata Nila Moeloek.
Nota kesepahaman tersebut melingkupi pengawasan terhadap industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu.
Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.
Ketua KPPU Syarkawi mencontohkan perbedaan harga obat yang dijual di pasaran seperti generik dengan obat bermerk dan obat paten yang terpaut jauh sebagai bentuk persaingan yang harus diatur lebih lanjut.
"Klasifikasi obat mulai dari obat paten, obat branded, dan obat generik, kedepan bisa kita dorong supaya harganya agar tidak terlalu timpang," kata Syarkawi.
Selain itu, Syarkawi menyebutkan pasien juga akan bisa memilih untuk membeli obat dengan opsi harga yang bervariasi. (WDY)