Denpasar (Antara Bali) - I Nengah Suwela (55), sopir pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang terjerat kasus percobaan pembunuhan terhadap majikannya mengaku ingin meracuni keluarga korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar dalam jumpa pers Jumat menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (24/3) di rumah dinas Kajari di Jalan Dr Mawardi No 4 Denpasar Timur sekitar pukul 10.30 wita.
"Pada saat itu, tersangka datang ke rumah Kajari dengan mengendarai sepeda motor Supra DK 6812 QW, dan tersangka berhenti kurang lebih 50 meter dari selatan rumah korban," katanya.
Tersangka kemudian menghubungi Eko Mardianto (21) yang tak lain adalah pembantu Kajari Heru Sriyanto untuk memastikan apakah jadi meminjam sepeda atau tidak.
"Setelah Eko keluar dan bertemu tersangka, Eko meminjam sepeda tersangka untuk membeli sabun. Saat Eko pergi, tersangka kemudian masuk kedalam rumah Kajari," ujarnya.
Tersangka yang sudah hafal seluk-beluk rumah Kajari langsung masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan membawa satu botol plastik berisi air aki atau cairan zat asam sulfat atau H2SO4 yang kemudian dicampurkan kedalam dispenser yang berisi galon air.
Sugianyar mengatakan, setelah Eko meminjam kendaraan tersangka, awalnya Eko tidak ada rasa curiga terhadap tersangka, walaupun sebelumnya Eko sempat melihat air berceceran di lantai dekat dispenser.
"Saat itu Eko atau pelapor ini tidak curiga ada ceceran air, tapi ketika pelapor akan melakukan ibadah buka puasa dengan meminum air tersebut, terasa aneh dan bau tidak enak pada air tersebut," ungkapnya.
Belum sempat menelan air tersebut, Eko langsung memuntahkannya kemudian melapor kepada Kajari. Atas kecurigaan Kajari terhadap sopirnya, akhirnya Suwela ditangkap di kawasan Batubulan Gianyar pada Senin (28/3) sekitar pukul 03.00 wita
Sugianyar menambahkan, dari hasil penyelidikan tersangka selama ini sering mendapat teguran dari Kajari karena uang dalam tas Heru sering hilang, dan tersangka sering terlambat datang. Sehingga tersangka diberi kesempatan oleh Kajari untuk memperbaiki diri sementara.
Namun berbeda dengan pengakuan tersangka, Suwela mengaku tidak pernah mencuri uang miliki Kajari, meski dirinya mengakui perbuatannya dilatarbelakakngi rasa sakit hati kepada Heru Sriyanto.
"Selama ini saya sudah jarang diajak keluar sama bapak. Padahal pernah saat itu saya diminta datang ke rumah untuk mengatar bapak, tapi setelah sampai rumahnya malah saya ditinggal. Bapak pergi dengan orang lain. Padahal dari rumah saya ke rumah bapak hanya 20 menit," ungkapnya.
Suwela juga mengaku selama ini sikap Kajari terhadapnya sangat baik, namun tidak tahu mengapa ide perencanaan pembunuhan tersebut tiba-tiba ada di benak tersangka.
"Selama ini bapak tidak pernah marah-marah. Dan sebelumnya juga tidak ada rencana. Tapi pada hari itu saat akan kerumah bapak, rencana membawa air itu tiba-tiba saja ada," terangnya.
Sejauh ini, tersangka tidak diberhentikan dari pekerjaan, namun tersangka mengaku tidak enak bila sering ditinggal oleh Kajari.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya tersangak lain yang terlibat.
Dari peristiwa tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dispenser, galon, cangkir, 3 botol plastik berisi air yang diambil dari dispenser, satu botol Accu Zuur yang berisi aki, dua buah HP dan satu unit sepeda motor DK 6812 QW.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 53 KUHP Jo pasal 340 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Percobaan Pembunuhan Kajari Denpasar Karena Sakit Hati
Jumat, 1 April 2011 15:24 WIB