Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo akan bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini di Istana.
"Pertemuan Antasari dengan presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui menteri sekretaris negara dan baru sore hari ini presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama enam tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak enam tahun," ungkap Johan.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengaku tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden Jokowi.
"Saya tidak ikut, hanya khusus Pak Antasari. Saya tidak bisa jawab soal materi pertemuan. Mari kita doakan terlaksana dengan lancar," kata Boyamin melalui pesan singkat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan grasi itu membuat Antasari bebas.
"Kalau sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna, kemarin.
Ia mendukung Antasari membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009.
"Biarlah Pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespon, kan sudah ada pengaduan Pak Antasari. Kita lihat saja lah karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak melakukan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan lainnya," tambah Yasonna.
Antasari adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Pada 10 November 2016 Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari total masa hukuman 18 tahun dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.
Kasus Antasari bermula ketika Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya ditolak Mahkamah Agung. (WDY)