Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo akan bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar hari ini di Istana.
"Pertemuan
Antasari dengan presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak
Antasari. Permohonan untuk bertemu presiden sudah diajukan oleh Pak
Antasari sejak lama melalui menteri sekretaris negara dan baru sore hari
ini presiden bisa menerima Antasari," kata Staf Khusus Presiden Bidang
Komunikasi Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi pada 16
Januari 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang
mengabulkan permohonan grasi Antasari yang berisi pengurangan masa
hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
"Presiden
menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang
disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama enam
tahun dari tadinya 18 tahun dikurangi sebanyak enam tahun," ungkap
Johan.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengaku tidak mendampingi pertemuan kliennya dengan Presiden Jokowi.
"Saya
tidak ikut, hanya khusus Pak Antasari. Saya tidak bisa jawab soal
materi pertemuan. Mari kita doakan terlaksana dengan lancar," kata
Boyamin melalui pesan singkat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan grasi itu membuat Antasari bebas.
"Kalau
sudah selesaikan bukan bebas murni lagi namanya, bebas. Tidak perlu
menjalani lagi karena sudah ada grasi," kata Yasonna, kemarin.
Ia mendukung Antasari membongkar kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009.
"Biarlah
Pak Antasari dulu yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus
merespon, kan sudah ada pengaduan Pak Antasari. Kita lihat saja lah
karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau
tidak melakukan. Keluarga Nasruddin sendiri mengatakan ya sering ketemu
dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik, dan
lainnya," tambah Yasonna.
Antasari adalah Ketua KPK pada
2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT
Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di
Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Pada 10 November 2016 Antasari
dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari
total masa hukuman 18 tahun dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.
Kasus Antasari bermula ketika Nasrudin tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
4
Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya
pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta
Selatan. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11
Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 11
Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi
hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya ditolak Mahkamah Agung. (WDY)
Jokowi Bertemu Antasari Azhar di Istana Hari Ini
Kamis, 26 Januari 2017 13:16 WIB