Negara (Antara Bali) - Tenaga asing di Kabupaten Jembrana seluruhnya legal, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pengawas tenaga kerja.
"Setiap ada tenaga kerja asing di Jembrana, kami turun untuk melakukan pengecekan. Sampai saat ini tidak ditemukan adanya tenaga kerja asing ilegal disini," kata Ketut Bagia, salah seorang pengawas tenaga kerja, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, pengawasan orang atau tenaga kerja asing dilakukan lintas sektoral, selain pihaknya juga dilakukan imigrasi hingga kepolisian.
Menurutnya, sebagai pengawas tenaga kerja, pihaknya hanya mengecek kelengkapan dokumen Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang dikeluarkan pemerintah provinsi maupun pusat.
"Kalau tenaga kerja asing itu bekerja lintas provinsi, IMTA yang dimilikinya harus dari pemerintah pusat, namun jika bekerjanya di kabupaten cukup dari provinsi," katanya.
Dari pendataan yang dilakukan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Jembrana Komang Suparta mengatakan, saat ini terdata enam tenaga kerja asing dari berbagai negara di wilayahnya.
Karena dinasnya baru terbentuk, saat memberikan keterangan terkait tenaga kerja asing, ia didampingi Ketut Bagia dan I Gede Awan Yudiarta, selaku pengawas tenaga kerja.
"Yang jelas, terkait tenaga kerja asing, kami akan awasi perusahaan-perusahaan untuk memastikan tidak ada pekerja asing ilegal di Jembrana," katanya.
Menurutnya, salah satu wilayah yang dipantau terkait hal tersebut adalah pabrik-pabrik di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, dimana saat ini terdata dua tenaga kerja asing asal Cina di pabrik galangan kapal.
Berdasarkan pengecekan ke lapangan, Bagia mengatakan, dua tenaga kerja asing tersebut memiliki IMTA dari pemerintah pusat, karena mereka bekerja lintas provinsi.(GBI)
Tenaga Kerja Asing Di Jembrana Seluruhnya Legal
Selasa, 10 Januari 2017 16:48 WIB