Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang
cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan
negara hingga Rp12,15 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di
Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat, menyatakan minuman keras dan rokok
ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar UU Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Miras dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau
menggunakan pita cukai palsu maka akan disita negara dan dimusnahkan,"
ujar Menkeu.
Selain minuman keras dan rokok, DJBC bekerja sama dengan Badan
Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya selama 2016 telah 41 kali
melakukan penindakan atas narkotika, psikotropika, dan prekursor
sebanyak 51.145 butir, 6.742 kilogram, dan 5 keping.
Narkotika dan psikotropika tersebut berasal dari berbagai negara
seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India,
dan Myanmar.
"Modus yang sering digunakan yakni melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," kata Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut sengaja
diselundupkan ke Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, saat
permintaan dari masyarakat meningkat.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menegaskan akan
terus meningkatkan kerja sama dengan kantor-kantor pos dan perusahaan
jasa pengiriman untuk mewaspadai modus baru yang digunakan pelaku
terutama dari Jerman dan AS, yang memasukkan narkotika ke Indonesia
berbasis perdagangan melalui teknologi internet.
"Modus baru ini menjadi perhatian kami karena kami ingin
menyelamatkan negara dari masalah narkotika dan barang-barang selundupan
yang berkaitan dengan (kerugian) income negara," ujar Budi.
Penyelundupan minuman keras, rokok, dan narkotika ilegal bukan hanya
berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan
persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang menaati
ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam acara tersebut turut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil
penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016 di
antaranya berupa produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, sex toys,
serta barang yang mengandung unsur pornografi sejumlah 6.033 items
senilai Rp138 juta.(WDY)
Ditjen Bea Cukai Musnahkan Miras-Rokok Ilegal
Jumat, 23 Desember 2016 14:31 WIB