Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Denpasar berupaya memberi perlindungan petani untuk tetap eksis dengan menjamin untuk melakukan pembelian hasil pertanian (gabah) dari petani melalui kerja sama dengan pabrik penyosoh beras setempat.
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Denpasar Ir. Gde Ambara Putra di Denpasar, Kamis, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pabrik penyosoh beras dengan harapan para petani tetap eksis untuk menggarap lahannya dalam sektor pertanian.
Ia mengatakan setiap gabah kering panen yang dihasilkan petani akan mendapatkan kenaikan harga sebesar Rp200 per kilogram jika dijual langsung kepada pabrik penyosohan beras yang ada di Kota Denpasar.
"Itulah langkah yang dilakukan Pemkot Denpasar dalam upaya menyukseskan program "Subak Lestari" sebagai upaya mewujudkan lahan pertanian berkelanjutan yang digagas Bapak Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-IGN Jaya Negara," ujarnya.
Ambara Putra lebih lanjut mengatakan program tersebut juga berkaitan untuk menekan alih fungsi lahan di Kota Denpasar.
Ia berharap para petani agar langsung menjual gabah kering panen ke penyosoh beras di Kota Denpasar dengan kenaikan harga gabah di atas harga pasaran.
Contohnya, jika harga gabah di pasaran sebesar Rp4.000 per kilogram, tetapi jika dijual langsung di penyosohan beras akan dibeli sebesar Rp4.200 per Kg.
Harga jual ini tentunya telah dilakukan kerja sama melalui kesepakatan (MoU) antara Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian dengan perusahaan penyosoh beberapa waktu lalu.
Dari program ini, Pemkot Denpasar melakukan pemotongan distribusi dari penebas ke petani, sehingga petani dapat datang langsung ke penyosoh yang telah ditunjuk melakukan kerja sama seperti Penyosoh Beras Padmasari, dan Penyosoh Beras Mertasari.
Menurut dia, program tersebut sangat efektif pada masa panen tahun 2017 yang diperkirakan pada awal bulan Januari dan Februari 2017 untuk 42 subak di Kota Denpasar.
"Program ini tentunya menjadi program Wali Kota Rai Mantra yang berpihak pada produksi pertanian di Kota Denpasar, selain menekan alih fungsi lahan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam keberpihakan kepada produksi petani di Denpasar, pihaknya juga telah memberikan asuransi pertanian serta pembebasan pajak untuk areal persawahan.
Ambara juga menjelaskan luas lahan pertanian basah maupun kering di Kota Denpasar mencapai 2.485 hektare. Dari program "Subak Lestari" diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada serta akan menerapkan aturan (awig-awig) Subak Lestari.
"Boleh menjual lahan pertanian, tapi tidak boleh untuk alih fungsi lahan melainkan tetap sebagai lahan pertanian," kata Ambara. (WDY)