Jakarta (Antara Bali) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan
terhitung 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang menjalankan umrah
kali kedua dikenakan biaya visa.
"Semula kan saya bersurat pada
menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari
pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru,
untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," ujar dia di kantor
Kementerian Agama, Jakarta, Selasa.
"Tetapi untuk yang kali
kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama,
setiap tahun sebenarnya umrohnya cukup sekali saja, dikenakan biaya 2000
riyal Saudi," sambung Lukman.
Dia mengatakan pengaturan visa
adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi
Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.
Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.
"Visa
itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga
negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada
kewenangan mereka," kata dia.
"Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia." (WDY)
Umrah Lebih Dari Satu Kali Dikenai Biaya Visa
Selasa, 20 Desember 2016 17:16 WIB