Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menyelidiki kasus seorang wiraswasta asal Kota Singaraja berinisial Made SJ alias Pentol yang nekat menggadaikan mobil sewaan.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya di Singaraja, Jumat, mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku nekat menggadaikan mobil itu hanya karena ingin berfoya-foya ke tempat hiburan malam.
"Baru satu unit mobil yang kami berhasil amankan. Kemungkinan ada mobil lain, ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Modus pelaku yakni, merayu korban menyewakan mobil, yang kemudian digadaikan pelaku. Pelaku saat ini, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dikatakan pula, peristiwa itu terjadi pada Senin (18/7) sekitar pukul 07.00 wita lalu. Dimana SJ yang datang ke penyewaan mobil yang ada di wilayah Penarukan Singaraja, yang berniat menyewa mobil milik Rio Indra Pradika.
Namun SJ malah mendesak dan merayu Rio, agar bersedia menyewakan mobilnya untuk beberapa hari. Atas bujukan itu, akhirnya Rio bersedia menyewakan mobil Toyota bernopol DK 1740 YU kepada SJ. Namun sayang, beberapa hari kemudian mobil tak kunjung balik.
Setelah diselidiki, ternyata mobil sudah digadaikan SJ tanpa sepengetahuan korban kepada orang lain, sebesar Rp26 Juta. Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban melapor ke Polisi dan SJ diamankan Polisi.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku SJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya di Singaraja, Jumat, mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku nekat menggadaikan mobil itu hanya karena ingin berfoya-foya ke tempat hiburan malam.
"Baru satu unit mobil yang kami berhasil amankan. Kemungkinan ada mobil lain, ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Modus pelaku yakni, merayu korban menyewakan mobil, yang kemudian digadaikan pelaku. Pelaku saat ini, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dikatakan pula, peristiwa itu terjadi pada Senin (18/7) sekitar pukul 07.00 wita lalu. Dimana SJ yang datang ke penyewaan mobil yang ada di wilayah Penarukan Singaraja, yang berniat menyewa mobil milik Rio Indra Pradika.
Namun SJ malah mendesak dan merayu Rio, agar bersedia menyewakan mobilnya untuk beberapa hari. Atas bujukan itu, akhirnya Rio bersedia menyewakan mobil Toyota bernopol DK 1740 YU kepada SJ. Namun sayang, beberapa hari kemudian mobil tak kunjung balik.
Setelah diselidiki, ternyata mobil sudah digadaikan SJ tanpa sepengetahuan korban kepada orang lain, sebesar Rp26 Juta. Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban melapor ke Polisi dan SJ diamankan Polisi.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku SJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016