Buleleng (ANTARA) - Polres Buleleng Bali memenjarakan seorang residivis bernama Gede Sakti Adi Suryana Putra yang membobol sekolah hingga rumah kos dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Ada tiga laporan, pertama pencurian di sekolah kerugian mencapai Rp20 juta, lalu ada di dua tempat kos kerugiannya sekitar Rp3 juta lebih," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu malam.
Ia mengatakan bahwa pelaku spesialis rumah kos dengan mengambil barang milik orang lain, di tempat kos yang ditinggal penghuninya. Ada puluhan tempat kos di Buleleng jadi sasaran pelaku," katanya.
Selain itu, beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri. Sementara, sebagian barang bukti berupa handphone masih ada pada diri pelaku.
"Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama saat bekerja di wilayah Canggu, Badung dan baru lepas dari penjara tahun 2021 bulan oktober ditahan selama 1 tahun," kata Kapolres.
Baca juga: Polda Bali bekuk pria jual 18 pohon kayu jati di Buleleng
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita menjelaskan ada tiga laporan yang diterima pertama di SMA Dwijendra Singaraja, barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh di dalam lemari kaca sudah tidak ada di tempat. Kemudian laptop yang ditaruh di dalam almari juga hilang sehingga dengan hilangnya barang tersebut pihak SMA Dwijendra mengalami kerugian Rp20.000.000.
Selanjutnya, laporan kedua dan ketiga, terjadi di salah satu kamar kos yang melaporkan kehilangan laptop hingga handphone, dengan kerugian yang dialami sebesar Rp3.000.000.
Dari hasil penyidikan, pelaku ditangkap pada (3/1) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Pahlawan Gg. 13 Kelurahan Banjar Tegal Singaraja. Kata dia, diketahui pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di tempat kos yang ada di Gg. Durian Sambangan, ditempat kos di Gg. Mawar Sambangan, tempat kos di Jalan Parikesit Singaraja, tempat kos di Jalan Teleng Singaraja, tempat kos di Jalan Sudirman Singaraja, tempat Kos di Jalan Abimanyu Singaraja dan beberapa tempat kejadian yang ada di Denpasar.
Selain handphone dan laptop, barang bukti yang disita dari pelaku berupa proyektor, dan juga dua tabung gas LPG 3 kg.
"Terhadap pelaku Gede Sakti Adi Suryana Putra telah disangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.