Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar kembali menyelenggarakan penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 29 orang pelanggar perda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan, di Denpasar, Selasa mengatakan sidang tipiring terhadap pelanggar Perda KTR sebanyak 29 orang untuk memberi efek jera, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Perlu dilakukan penegakkan hukum, sehingga mereka jera dan diharapkan tidak melanggar aturan yang ada," ujarnya.

Ia mengatakan sidang tipiring tersebut yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja SH, MH. Dan bagi pelanggar tersebut dikenakan denda masing-masing Rp120 ribu per orang.

Mereka yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena telah merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

"Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok," ucapnya.

Untuk Sosialisasi, kata Wirawan, pihaknya sudah memasang beberapa pengumaman dan papan larangan merokok di tempat-tempat umum. Namun kenyataannya masih ada warga tidak menghiraukan sosialisasi tersebut, bahkan ada yang sengaja merokok di bawah papan larangan merokok.

"Setelah ditangkap banyak yang berdalih tidak mengetahui adanya larangan merokok, dan mencari kesalahan petugas atau Satpol PP. Hal seperti itu sudah biasa bagi kami, namun kami tetap komitmen untuk melakukan penegakan Perda dan menggelar sidang Tipiring di tempat-tempat umum kepada yang melanggar," katanya.

Sementara, seorang pelanggar Nyoman Tirta Buana mengaku ditangkap Satpol PP Kota Denpasar pada Senin (19/9), karena merokok di Lapangan Puputan Badung.

Ia mengaku sering mendengar KTR di radio, namun tidak mengetahui tempat-tempat yang dilarang. Meskipun demikian menyadari kesalahannya sendiri.

"Dengan sidang ini saya kapok dan tidak merokok sembarangan, serta akan menyosialisasikan kepada saudara, teman dan kerabat agar tidak mengalami hal yang sama," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016