Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana bisa menghemat anggaran dengan pola pelayanan berjenjang, yaitu sebelum dibawa ke RSU Negara, pasien harus mendapatkan rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas terdekat.
"Tapi itu untuk pasien yang kondisinya normatif. Kalau kondisinya gawat, seperti korban kecelakaan bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat RSU Negara," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta, MKes di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan berjenjang ini berlaku untuk seluruh pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, baik Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus untuk JKBM, menurutnya, seluruh warga masyarakat Provinsi Bali berhak mendapatkannya, sehingga otomatis sebagian besar masyarakat Bali saat sakit dan butuh opname menggunakan jaminan kesehatan tersebut.
"Di Jembrana sudah ada beberapa Puskesmas Rawat Inap, sehingga pasien yang membutuhkan perawatan jenis itu tidak serta merta dirujuk ke RSU. Dengan pola itu, kami cukup banyak menghemat anggaran sharring antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk program JKBM," ujarnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata dari Rp10 miliar setiap tahun yang dianggarkan untuk sharring dana dengan provinsi tersebut, hanya terpakai 60 persen.
Meskipun hanya terpakai 60 persen, ia mengatakan, jumlah anggaran setiap tahun tetap Rp10 miliar, untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan pasien yang menggunakan JKBM.
"Kalau tersisa kan tinggal mengembalikan ke kas daerah. Yang terpenting, jangan sampai kekurangan dana di tengah jalan, karena harus menunggu penyusunan APBD untuk menambahnya," katanya.
Terkait integrasi seluruh program jaminan milik pemerintah seperti JKBM dan JKN, ia mengatakan, sesuai instruksi pemerintah pusat, hal tersebut harus dilakukan paling lambat tahun 2019.
Untuk peserta jaminan kesehatan lewat pembayaran premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengelola JKN, ia mengatakan, jumlahnya terus meningkat yang rata-rata berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan dan membayar jaminan kesehatan tersebut untuk karyawannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Tapi itu untuk pasien yang kondisinya normatif. Kalau kondisinya gawat, seperti korban kecelakaan bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat RSU Negara," kata Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Putu Suasta, MKes di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan berjenjang ini berlaku untuk seluruh pasien yang menggunakan jaminan kesehatan, baik Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus untuk JKBM, menurutnya, seluruh warga masyarakat Provinsi Bali berhak mendapatkannya, sehingga otomatis sebagian besar masyarakat Bali saat sakit dan butuh opname menggunakan jaminan kesehatan tersebut.
"Di Jembrana sudah ada beberapa Puskesmas Rawat Inap, sehingga pasien yang membutuhkan perawatan jenis itu tidak serta merta dirujuk ke RSU. Dengan pola itu, kami cukup banyak menghemat anggaran sharring antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk program JKBM," ujarnya.
Ia mengungkapkan, rata-rata dari Rp10 miliar setiap tahun yang dianggarkan untuk sharring dana dengan provinsi tersebut, hanya terpakai 60 persen.
Meskipun hanya terpakai 60 persen, ia mengatakan, jumlah anggaran setiap tahun tetap Rp10 miliar, untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan pasien yang menggunakan JKBM.
"Kalau tersisa kan tinggal mengembalikan ke kas daerah. Yang terpenting, jangan sampai kekurangan dana di tengah jalan, karena harus menunggu penyusunan APBD untuk menambahnya," katanya.
Terkait integrasi seluruh program jaminan milik pemerintah seperti JKBM dan JKN, ia mengatakan, sesuai instruksi pemerintah pusat, hal tersebut harus dilakukan paling lambat tahun 2019.
Untuk peserta jaminan kesehatan lewat pembayaran premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengelola JKN, ia mengatakan, jumlahnya terus meningkat yang rata-rata berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan dan membayar jaminan kesehatan tersebut untuk karyawannya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016