Singaraja, (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali, menertibkan reklame dan baliho calon bupati Buleleng yang diklaim tidak berizin yang tersebar di beberapa sudut Kota Singaraja.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Buleleng, Ketut Yudhistira, Rabu, mengatakan, penertiban reklame dan baliho tersebut setelah Satpol PP menerima surat pemberitahuan dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Buleleng.

Ia menjelaskan, sesuai surat tersebut reklame yang belum memenuhi syarat pajak diminta untuk ditertibakan. "Hari ini di wilayah Kecamatan Buleleng saja, dilanjutkan besoknya. Dua lainnya akan dibuka sendiri oleh pemiliknya," ujarnya.

Sebagian reklame dan baliho yang ditertibkan itu di antaranya milik seorang bakal calon Bupati Buleleng, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan yang berada di simpang empat Jalan Dewi Sartika Singaraja. Baliho berukuran besar itu diturunkan paksa dengan cara dirobek.

"Jadi yang kita tertibkan baliho yang tidak ada izinnya, bukan soal kampanyenya," tambah Yudhistira.

Dikatakan pula, selanjutnya reklame dan baliho yang ditertibkan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Buleleng dan pemiliknya diminta untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu jika ingin memasang kembali balihonya.

Sementara itu, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan yang akan mencalonkan sebagai Bupati Buleleng melalui jalur independen pada pilkada 2017 mendatang mengaku baru mengetahui pencopotan balihonya.

Pihaknya mengklaim baliho yang terpasang sudah memiliki izin untuk pemasangannya. Selanjutnya dirinya berencana mempertanyakan alasan pencopotan baliho itu ke Satpol PP Buleleng.

"Saya sudah serahkan ke percetakannya langsung, kalau soal izin tentunya mereka sudah berizin, saya sudah menunjuk manajemen tidak main-main dan mereka bekerja tidak asal-asalan untuk pasang baliho," paparnya. (IMB

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016