Denpasar (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional Bali, menyosialisasikan penyesuaian iuran pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional, dengan harapan lebih diketahui masyarakat luas di Denpasar, Rabu.
"Penyesuaian ini dikenakan kepada peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Regional XI Bali, Ivonny Elisabeth.
Upaya sosialisasi itu dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menerangkan, penyesuaian iuran JKN yang mengalami perubahan, yakni perawatan dikelas III yang sebelumnya membayar premi Rp25.560 naik menjadi Rp30.000.
Kemudian, perawatan di Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 naik menjadi Rp51.000 dan perawatan dikelas I yang sebelumnya Rp59.500 naik Rp80.000.
"Peserta PPU seperti pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pejabat negara, anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri langsung dilakukan pemotongan gaji (upah ) sebesar tiga persen dari pemberi kerja dan dua persen dibayar peserta untuk menentukan hak perawatan di kelas apa," katanya.
Kemudian, untuk peserta PBI atau masyarakat yang kurang mampu akan didaftarkan pemerintah daerah, yang dikenakan biaya penyesuaian sebesar Rp23.000 per bulan," katanya.
Sedangkan, peserta JKN yang menjadi peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yakni empat persen dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja.
"Untuk peserta PBPU dan bukan pekerja juga dikenakan tarif perubahan yang sama dengan PPU itu," katanya.
Ia menerangkan, penyesuaian iuran ini berdasarkan perhitungan aktuaris para ahli, rekomendasi dewan jaminan sosial nasional (DJSN) atas dasar berkelanjutan program tanpa mengurangi manfaat, karena dinilai tidak manusiawi apabila mengurangi pelayanan kesehatan.
"Upaya ini akan terus kami lakukan agar masyarakat lebih memahami penyesuaian iuran ini," ujar Ivonny. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Penyesuaian ini dikenakan kepada peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)," kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Regional XI Bali, Ivonny Elisabeth.
Upaya sosialisasi itu dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menerangkan, penyesuaian iuran JKN yang mengalami perubahan, yakni perawatan dikelas III yang sebelumnya membayar premi Rp25.560 naik menjadi Rp30.000.
Kemudian, perawatan di Kelas II yang sebelumnya Rp42.500 naik menjadi Rp51.000 dan perawatan dikelas I yang sebelumnya Rp59.500 naik Rp80.000.
"Peserta PPU seperti pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pejabat negara, anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri langsung dilakukan pemotongan gaji (upah ) sebesar tiga persen dari pemberi kerja dan dua persen dibayar peserta untuk menentukan hak perawatan di kelas apa," katanya.
Kemudian, untuk peserta PBI atau masyarakat yang kurang mampu akan didaftarkan pemerintah daerah, yang dikenakan biaya penyesuaian sebesar Rp23.000 per bulan," katanya.
Sedangkan, peserta JKN yang menjadi peserta PPU Badan Usaha Swasta tetap dikenakan biaya sama dengan sebelumnya yakni empat persen dari pemberi kerja dan satu persen dari pekerja.
"Untuk peserta PBPU dan bukan pekerja juga dikenakan tarif perubahan yang sama dengan PPU itu," katanya.
Ia menerangkan, penyesuaian iuran ini berdasarkan perhitungan aktuaris para ahli, rekomendasi dewan jaminan sosial nasional (DJSN) atas dasar berkelanjutan program tanpa mengurangi manfaat, karena dinilai tidak manusiawi apabila mengurangi pelayanan kesehatan.
"Upaya ini akan terus kami lakukan agar masyarakat lebih memahami penyesuaian iuran ini," ujar Ivonny. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016