Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar memeriksa seorang tersangka kasus bentrok antarorganisasi kemasyarakatan yang menewaskan dua orang di Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard di Denpasar, Jumat.
Tersangka I Gusti Agung Gede Agung (27) adalah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah bentrok antardua ormas di Denpasar pada Kamis (17/12).
Dia menjelaskan bahwa tersangka yang diketahui sebagai koordinator lapangan Jalan Kargo Denpasar dari ormas Laskar Bali itu ditangkap di Pasar Serono, Banyuwangi pada 10 Februari sekitar pukul 22.40 WIB.
Dia ditangkap sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya dari Malang ke Banyuwangi.
Reinhard menjelaskan bahwa tersangka dengan nama panggilan Gung Panca itu mengakui telah membunuh korban di Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Saat itu tersangka berada satu mobil dengan dua orang lainnya. Melihat korban, tersangka kemudian turun dan menebas korban," ucapnya.
Selama pelariannya, tersangka diketahui sempat bolak-balik ke Bali untuk kemudian kembali ke Malang yang merupakan kediaman mertuanya serta ke Banyuwangi yang diduga ada sanak keluarganya.
Kasus pembunuhan yang menewaskan dua korban di Jalan Teuku Umar itu merupakan imbas dari meluasnya bentrokan antarormas di dalam LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dua orang tewas di dalam lapas padat itu dengan korban diduga berasal dari anggota salah satu ormas lain yakni Baladika.
Sedikitnya 15 tersangka dari kedua peristiwa bentrokan itu telah diamankan polisi.
Sejumlah barang bukti berupa ratusan senjata tajam beragam jenis hingga narkotika ditemukan di dalam lapas itu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
"Tersangka tidak perlu melakukan rekonstruksi lagi karena sebelumnya telah digantikan oleh penyidik," tegas Reinhard. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya. Tersangka mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard di Denpasar, Jumat.
Tersangka I Gusti Agung Gede Agung (27) adalah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah bentrok antardua ormas di Denpasar pada Kamis (17/12).
Dia menjelaskan bahwa tersangka yang diketahui sebagai koordinator lapangan Jalan Kargo Denpasar dari ormas Laskar Bali itu ditangkap di Pasar Serono, Banyuwangi pada 10 Februari sekitar pukul 22.40 WIB.
Dia ditangkap sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya dari Malang ke Banyuwangi.
Reinhard menjelaskan bahwa tersangka dengan nama panggilan Gung Panca itu mengakui telah membunuh korban di Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Saat itu tersangka berada satu mobil dengan dua orang lainnya. Melihat korban, tersangka kemudian turun dan menebas korban," ucapnya.
Selama pelariannya, tersangka diketahui sempat bolak-balik ke Bali untuk kemudian kembali ke Malang yang merupakan kediaman mertuanya serta ke Banyuwangi yang diduga ada sanak keluarganya.
Kasus pembunuhan yang menewaskan dua korban di Jalan Teuku Umar itu merupakan imbas dari meluasnya bentrokan antarormas di dalam LP Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dua orang tewas di dalam lapas padat itu dengan korban diduga berasal dari anggota salah satu ormas lain yakni Baladika.
Sedikitnya 15 tersangka dari kedua peristiwa bentrokan itu telah diamankan polisi.
Sejumlah barang bukti berupa ratusan senjata tajam beragam jenis hingga narkotika ditemukan di dalam lapas itu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
"Tersangka tidak perlu melakukan rekonstruksi lagi karena sebelumnya telah digantikan oleh penyidik," tegas Reinhard. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016