Denpasar (Antara Bali) - DPRD Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol), walaupun sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan mencabut perda tersebut.
Ketua Pansus Revisi Perda Mikol DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin mengatakan jadi atau tidaknya revisi Perda tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau pun Perda itu direvisi tapi kewenangannya sudah ada di kabupaten dan kota. Jadi cabut atau revisi Perda itu, kami akan konsultasikan dengan Kemendagri. Kami akan lihat celahnya untuk revisi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih gamang untuk melakukan revisi Perda Mikol, dan masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihaknya meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera membuat Perda tentang Mikol.
"Rencananya akan kami undang kepala daerah dan DPRD kabupaten dan kota untuk sosialisasikan terkait kewenangan pengendalian peredaran mikol. Kami minta mereka segera buat Perda Mikol. Jadi kalau nanti Perda Mikol provinsi Bali dicabut, sudah ada Perda-nya di kabupaten dan kota," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (14/1), Gubernur Pastika mengajukan Ranperda tentang Pencabutan Perda Mikol. Sebab, pengendalian peredaran mikol saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Sesuai peraturan yang ada, maka pengendalian peredaran mikol diserahkan kepada kabupaten dan kota. Karena itu, di provinsi tidak perlu lagi ada aturan soal itu, sehingga dicabut," jelas Gubernur Pastika.
Adapun dasar hukum pencabutan Perda itu adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/ Per/ 4/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Peraturan trsebut bahkan telah beberapa kali berubah.
Terakhir, muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/ 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
"Karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Usulan Gubernur Pastika itu langsung dibahas DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna internal usai rapat paripurna tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama itu, terungkap penolakan abggota Dewan untuk mencabut Perda Mikol tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Pansus Revisi Perda Mikol DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin mengatakan jadi atau tidaknya revisi Perda tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau pun Perda itu direvisi tapi kewenangannya sudah ada di kabupaten dan kota. Jadi cabut atau revisi Perda itu, kami akan konsultasikan dengan Kemendagri. Kami akan lihat celahnya untuk revisi," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih gamang untuk melakukan revisi Perda Mikol, dan masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri, pihaknya meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera membuat Perda tentang Mikol.
"Rencananya akan kami undang kepala daerah dan DPRD kabupaten dan kota untuk sosialisasikan terkait kewenangan pengendalian peredaran mikol. Kami minta mereka segera buat Perda Mikol. Jadi kalau nanti Perda Mikol provinsi Bali dicabut, sudah ada Perda-nya di kabupaten dan kota," ucapnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (14/1), Gubernur Pastika mengajukan Ranperda tentang Pencabutan Perda Mikol. Sebab, pengendalian peredaran mikol saat ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Sesuai peraturan yang ada, maka pengendalian peredaran mikol diserahkan kepada kabupaten dan kota. Karena itu, di provinsi tidak perlu lagi ada aturan soal itu, sehingga dicabut," jelas Gubernur Pastika.
Adapun dasar hukum pencabutan Perda itu adalah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/ Per/ 4/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Peraturan trsebut bahkan telah beberapa kali berubah.
Terakhir, muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-Dag/Per/1/ 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
"Karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2012, sehingga pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Usulan Gubernur Pastika itu langsung dibahas DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna internal usai rapat paripurna tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama itu, terungkap penolakan abggota Dewan untuk mencabut Perda Mikol tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016