Negara (Antara Bali) - Petugas pada Polres Jembrana, Bali mengatakan bahwa ibu rumah tangga yang belakangan ini terungkap sebagai pengecer kupon judi toto gelap jumlahnya semakin banyak.

"Ini menjadi fenomena tersendiri di Kabupaten Jembrana," ungkap petugas pada Satreskrim Polres Jembrana di Negara, Selasa.

Terakhir, petugas menangkap Ni Ketut Kartiani (46) dan Ayu Putu Wiharnati (40), dua ibu rumah tangga warga Dusun Jati, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap Kartiani di warung miliknya pada Senin (22/11) siang lalu.

Dari ibu dua anak ini diperoleh barang bukti uang tunai Rp5.000, lembaran kertas berisi angka-angka pesanan togel, hanphone dan pulpen.

Di hanphone miliknya, polisi menemukan puluhan pesanan nomor togel yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah.

"Sebagian besar pembeli masih belum membayar," kata Kabag Binamitra Polres Jembrana Kompol I Nengah Sukarta seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya.

Kompol Sukarta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Suparta menyebutkan, dari pengembangan terhadap Kartiani, diperoleh informasi jika yang bersangkutan menyetorkan uang penjualan togel kepada Wiharnati.

Tanpa menunggu lebih lama, Senin sekitar pukul 15.00 Wita, polisi menangkap Wiharnati di rumahnya.

Dari tersangka kedua ini diperoleh barang bukti uang tunia Rp61 ribu, kertas berisikan angka-angka togel, hanphone juga berisi pesanan togel, buku tafsir mimpi, paito dan pulpen.

Sukarta mengakui, akhir-akhir ini pengecer togel dari kalangan ibu rumah tangga memang kian menjamur.

Ia menilai, ibu-ibu ini tergiur oleh hasil yang lumayan besar dari prilaku melanggar hukum tersebut.

"Dalam sehari mereka bisa mendapatkan hasil ratusan ribu rupiah. Itulah yang membuat mereka tergiur," ujarnya.

Dari data kepolisian, sepanjang bulan Oktober hingga November sudah tertangkap sembilan tersangka pengecer togel dari kalangan ibu rumah tangga.

Keprihatinan atas semakin banyaknya ibu rumah tangga yang terlibat judi togel juga disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya.

Ia menduga ini merupakan modus baru dari bandar togel dengan memasang ibu rumah tangga sebagai pengecer.

"Mungkin dipikirnya kalau memakai ibu-ibu sebagai pengecer kami akan kasihan. Padahal tidak seperti itu, siapapun yang melakukan tindak kriminal akan kami proses," kata Irfing.

Terkait hal itu, pihak Polres Jembrana akan mensosialisasikan pelanggaran hukum terkait perjudian kepada masyarakat khususnya kaum perempuan.

"Penyuluhan sebenarnya sudah kita lakukan, tapi dengan fenomena ini akan kita tingkatkan lewat Babinkamtibmas di desa-desa," jelas Irfing.

Sedangkan Kartiani dan Wiharnati, senada mengaku hanya iseng berjualan togel.

Saat ditanya motivasinya, Kartiani mengaku dari sisi ekonomi dirinya kekurangan.

Menurutnya, ia baru sehari itu berjualan togel dan langsung tertangkap polisi.

Kedua pelaku ini akan dijerat pasal 303 KUHP, dan segera dititipkan ke Rutan Negara seperti pengecer togel dari kalangan ibu-ibu lainnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010