Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali membekali jajaran Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) di enam kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember 2015 dengan materi panduan pengawasan teknis di tempat pemungutan suara.

"Dari hasil rapat ini, selanjutnya akan dilakukan bimbingan teknis oleh Panwaslih Kabupaten/Kota kepada para pengawas di TPS dan pengawas pemilu lapangan (PPL)," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di sela-sela menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslih kabupaten/kota, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, panduan atau semacam alat kerja yang diberikan tersebut sangat penting peranannya dalam pengawasan agar para pengawas dapat mengetahui secara teknis hal-hal yang harus dikerjakan terkait dengan tata cara pemungutan maupun penghitungan suara di TPS.

Rudia mencontohkan terkait dengan distribusi logistik harus dipastikan agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Kalau dalam proses itu ada yang tidak benar, pengawas punya kewenangan untuk melaporkan atau mengingatkan kepada jajaran penyelenggara.

"Sebagai seorang pengawas, memiliki dua fungsi yakni pencegahan dan pengawasan. Tentu mereka harus dibekali alat kerja agar paham tugas dan tanggung jawabnya. Ini sangat teknis sekali dan jangan sampai terjadi miskomunikasi," ujarnya.

Rudia mengharapkan dengan pembekalan pengawasan yang dilakukan berjenjang tersebut, sehingga saat hari H pencoblosan di TPS tidak ada masalah lagi dengan berpedoman pada panduan yang dimiliki.

"Pengawas yang nanti jumlahnya ribuan itu untuk enam kabupaten/kota harus dikelola dengan baik supaya mereka memiliki pemahaman yang sama dan kegiatan seperti ini menjadi upaya kami untuk membekali para pengawas sebelum terjun ke lapangan," katanya.

Apalagi, ujar Rudia, tugas pengawas di tingkat TPS sangat terikat dengan seluruh regulasi yang berkaitan dengan pilkada dan memastikan seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

"Kalau dalam pemilu sebelumnya, meskipun ada pengawas di tingkat TPS, mereka konteksnya itu relawan sehingga kewenangannya terbatas. Sedangkan dalam pilkada, pengawas TPS terikat dengan seluruh regulasi yang berkaitan dengan pilkada," katanya.

Apalagi, ujar Rudia, dalam UU No 1 Tahun 2015 itu disebutkan memang ada pengawas TPS. Mereka bekerja sebulan, yakni dibentuk 23 hari sebelum pencoblosan dan berakhir 7 hari setelah pilkada.

Pilkada serentak untuk 9 Desember 2015 untuk di Bali akan dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015