Singaraja (Antara Bali) - Kabupaten Buleleng, Bali, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun depan sebesar Rp1.839.750, atau mengalami kenaikan sekitar 11,5 persen dari 2015 sebesar Rp1,65 juta.
"Kenaikan UMK ini menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP itu, disebutkan jika penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional dan PDB nasional," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PTK Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Dewa Putu Susrama di Singaraja, Selasa.
Penetapan UMK, kata dia, juga didasari atas kajian yang matang mengacu pada sejumlah indikator, salah satunya upah minimum Provinsi Bali pada tahun depan menjadi Rp1.807.600.
"Pada tahun 2016, acuannya PP No. 78/2015, ada hitung-hitungannya UMK tahun berjalan sama dengan dikali inflasi tingkat nasional ditambah PDB tingkat nasional. Muncul angka 11,5 persen," katanya.
Penetapan UMK itu, kata dia, telah disepakati Disnakertrans dan unsur tripartit serta akademi pada hari Kamis (5/11) dan diharapkan dapat menguntungkan semua pihak.
"Pada dasarnya ini menguntungkan semua pihak, terutama bagi pekerja yang ada di daerah. Kalau sebelum muncul PP ini dahulu perhitungannya KHL, inflasinya yang dipakai nasional, PDB-nya dipakai nasional, itu agar bisa mengimbangi manakala PDB rendah," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, kini perusahaan di Buleleng yang telah menetapkan standar upah pekerja mengikuti UMK telah mencapai 70 persen.
"Kami tidak bisa memaksa perusahaan untuk menerapkan standar upah sesuai UMK karena kemampuan finansial perusahaan yang berbeda-beda," katanya.
Namun, menurut dia, pihaknya optimistis UMK tahun depan dapat diterapkan lebih maksimal meskipun lebih tinggi dari tahun ini. "Mudah-mudahan tahun depan bisa karena tidak hanya kami saja, Dewan Pengupahan juga tugasnya menurut PP ikut memantau, manakala ada perusahaan tidak mampu sesuai UMK kami akan dampingi bersama-sama," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kenaikan UMK ini menyusul penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP itu, disebutkan jika penghitungan UMK berdasarkan inflasi nasional dan PDB nasional," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PTK Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Dewa Putu Susrama di Singaraja, Selasa.
Penetapan UMK, kata dia, juga didasari atas kajian yang matang mengacu pada sejumlah indikator, salah satunya upah minimum Provinsi Bali pada tahun depan menjadi Rp1.807.600.
"Pada tahun 2016, acuannya PP No. 78/2015, ada hitung-hitungannya UMK tahun berjalan sama dengan dikali inflasi tingkat nasional ditambah PDB tingkat nasional. Muncul angka 11,5 persen," katanya.
Penetapan UMK itu, kata dia, telah disepakati Disnakertrans dan unsur tripartit serta akademi pada hari Kamis (5/11) dan diharapkan dapat menguntungkan semua pihak.
"Pada dasarnya ini menguntungkan semua pihak, terutama bagi pekerja yang ada di daerah. Kalau sebelum muncul PP ini dahulu perhitungannya KHL, inflasinya yang dipakai nasional, PDB-nya dipakai nasional, itu agar bisa mengimbangi manakala PDB rendah," tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, kini perusahaan di Buleleng yang telah menetapkan standar upah pekerja mengikuti UMK telah mencapai 70 persen.
"Kami tidak bisa memaksa perusahaan untuk menerapkan standar upah sesuai UMK karena kemampuan finansial perusahaan yang berbeda-beda," katanya.
Namun, menurut dia, pihaknya optimistis UMK tahun depan dapat diterapkan lebih maksimal meskipun lebih tinggi dari tahun ini. "Mudah-mudahan tahun depan bisa karena tidak hanya kami saja, Dewan Pengupahan juga tugasnya menurut PP ikut memantau, manakala ada perusahaan tidak mampu sesuai UMK kami akan dampingi bersama-sama," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015