Gianyar (Antara Bali) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali, tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.230.000 per bulan melalui pembahasan yang cukup alot dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan serikat pekerja.
"Bahkan pembahsan besaran UMK itu sampai dilakukan dua kali karena masing-masing pihak belum sepakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigarsi Kabupaten Gianyar, I Ketut Suweta, Selasa.
Dibandingkan UMK Gianyar tahun 2012 yang hanya Rp1.104.000, maka UMK tahun ini mengalami peningkatan sebesar 11,5 persen.
Meskipun kenaikannya tertinggi, besaran UMK Gianyar menduduki peringkat keempat di Provinsi Bali setelah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Tabanan.
Suweta menjelaskan bahwa rendahnya UMK Gianyar dikarenakan perekonomian di daerahnya itu masih didominasi oleh sektor usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang kerajinan tangan. (IPA/ADT/T007)
UMK Gianyar Ditetapkan Rp1.230.000
Selasa, 13 November 2012 15:38 WIB