Bogor (Antara Bali) - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, strategi pengampunan pajak atau tax amnesty penting untuk segera diterapkan agar mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.
"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax compliance. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Brodjonegoro, di Bogor, Sabtu malam.
Dengan pengampunan pajak, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.
"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.
Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini.
Dia menginginkan pengampunan pajak dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak pada 2016 secara menyeluruh.
Dia memastikan pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.
"Kami juga mengharapkan respon pengampunan pajak ini akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017, nowhere to hide, tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Pramudito, sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp60 triliun pada 2016.
Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia --yang belum optimal menyumbang pajak-- di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari pengampunan pajak juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Pramudito.
Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax compliance. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Brodjonegoro, di Bogor, Sabtu malam.
Dengan pengampunan pajak, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.
"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.
Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini.
Dia menginginkan pengampunan pajak dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak pada 2016 secara menyeluruh.
Dia memastikan pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.
"Kami juga mengharapkan respon pengampunan pajak ini akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017, nowhere to hide, tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Pramudito, sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp60 triliun pada 2016.
Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia --yang belum optimal menyumbang pajak-- di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.
"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari pengampunan pajak juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Pramudito.
Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.
Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015