Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana mengingatkan perangkat desa untuk netral saat Pilkada, dengan tidak mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Kami akan bersurat ke desa terkait hal tersebut. Mereka tidak boleh terlibat kampanye Pilkada, apalagi sampai membantu mobilisasi pemilih untuk salah satu pasangan calon," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Rabu.
Ia mengaku, sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada kepala desa atau perbekel yang tercantum sebagai tim kampanye, yang sudah ditindaklanjuti dengan menganulir mereka dari susunan tim kampanye.
Menurutnya, dalam surat yang akan dikirimkan, akan diberikan pedoman atau rambu-rambu, terkait wewenang kepala desa/perbekel saat Pilkada.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat (1), aparatur negara yang tidak netral, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan, dan denda paling banyak Rp6 juta.
"Mungkin saja aparat desa yang tidak netral karena belum paham aturan, karena itu kami bersurat ke mereka. Ini merupakan tindakan pencegahan dini," ujarnya.
Terkait perangkat desa yang juga menjadi pengurus partai politik, ia mengatakan, hal tersebut bukan wewenangnya, karena dalam menjalankan tugas Panwaslu berpegangan pada Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2015.
Meskipun demikian, ia berjanji, memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri, dan melakukan pengawasan terhadap aparat desa tersebut, agar tidak melanggar aturan kampanye.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami akan bersurat ke desa terkait hal tersebut. Mereka tidak boleh terlibat kampanye Pilkada, apalagi sampai membantu mobilisasi pemilih untuk salah satu pasangan calon," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Rabu.
Ia mengaku, sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada kepala desa atau perbekel yang tercantum sebagai tim kampanye, yang sudah ditindaklanjuti dengan menganulir mereka dari susunan tim kampanye.
Menurutnya, dalam surat yang akan dikirimkan, akan diberikan pedoman atau rambu-rambu, terkait wewenang kepala desa/perbekel saat Pilkada.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2015 pasal 71 ayat (1), aparatur negara yang tidak netral, diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan, dan denda paling banyak Rp6 juta.
"Mungkin saja aparat desa yang tidak netral karena belum paham aturan, karena itu kami bersurat ke mereka. Ini merupakan tindakan pencegahan dini," ujarnya.
Terkait perangkat desa yang juga menjadi pengurus partai politik, ia mengatakan, hal tersebut bukan wewenangnya, karena dalam menjalankan tugas Panwaslu berpegangan pada Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2015.
Meskipun demikian, ia berjanji, memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri, dan melakukan pengawasan terhadap aparat desa tersebut, agar tidak melanggar aturan kampanye.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015