Denpasar (Antara Bali) - DPP Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan surat resmi dukungan kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar I Made Arjaya-Anak Agung Ayu Rai Sunastri kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

"Kami sudah terima surat keputusan DPP PKS yang asli itu. Ketua DPW PKS Pak Mudjiono, yang menyerahkan sebelum saya berangkat ke Jakarta," Kata Ketua KPUD Denpasar I Gede John Darmawan, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan memang sebelumnya waktu pendaftaran pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS Made Arjaya-Rai Sunastri belum menyerahkan SK dukungan dari partai pengusung.

"Tapi sekarang SK dukungan PKS yang resmi sudah diserahkan oleh pihak partai tersebut," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat pendaftaran di KPUD Denpasar persoalan SK scan DPP PKS sempat menyita perhatian massa yang hadir pada kesempatan tersebut. Pada kesempatan itu KPUD Denpasar meminta klarifikasi DPW PKS soal SK scan itu.

Ketua DPW PKS Denpasar Mudjiono mengatakan pihaknya mengalami kendala teknis untuk menyerahkan SK asli. Menurutnya, SK asli sedang dalam proses pengiriman dari Jakarta.

Karena kendala teknis pengiriman, maka KPUD Denpasar menerima alasan itu, dan pendaftaran paket Arjaya-Sunastri (AS) diterima.

Kendati sudah menerima SK asli, KPU Denpasar tetap mendatangi DPP PKS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap SK tersebut. Menurut John, DPP PKS sudah mengonfirmasi rekomendasi tersebut.

Hasilnya, DPP PKS memang menerbitkan rekomendasi untuk paket AS. Dengan demikian, rekomendasi PKS untuk paket AS tidak ada masalah.

"SK itu benar ditandatangani Presiden PKS, Anis Mata, dan sekretaris. Benar ada stempel dari DPP PKS," kata John.

Dikatakan, pihaknya tidak hanya melakukan verifikasi faktual ke DPP PKS tapi juga mendatangi semua DPP partai yang menerbitkan SK untuk dua pasangan calon yang mendaftar ke KPUD Denpasar.

Selain PKS, Ketua KPUD Denpasar juga melakukan verifikasi SK DPP Demokrat untuk paket AS. SK DPP Gerindra dan Hanura untuk Ketut Resmi Yasa-IB Batu Agung Antara juga diverifikasi langsung ke DPP partai masing-masing.

Verifikasi faktual juga tidak hanya ke partai pengusung, katanya, tapi juga ke lembaga-lembaga yang mengeluarkan surat keterangan syarat calon, seperti Pengadilan Niaga Surabaya, dan lembaga lain yang mengeluarkan surat keterangan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015