Denpasar (Antara Bali) - Organisasi kemasyarakatan Laskar Bali meminta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Achmed Peten Sili menolak sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline, bocah cantik yang tewas terkubur di halaman rumahnya.

"Kami meminta hakim menolak praperadilan kasus ini dan menghukum Margrit (tersangka yang mengajukan praperadilan) seberat-beratnya," ujar I Wayan Suata, salah satu pengurus Laskar Bali, saat memberikan orasi, di Denpasar, Senin.

Upaya penolakan itu dikarenakan alat bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk menetapkan Margrit sebagai tersangka yang nantinya diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ormas Laskar Bali juga berkomitmen tidak membela pelaku kejahatan yang telah membunuh Engeline, namun mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus itu.

Dalam orasinya, pihaknya meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus pembunuhan bocah SD yang di kubur di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, beberapa waktu lalu itu, dan meminta Mejelis Hakim agar kasus ini dapat terus dilanjutkan dan diproses secara hukum agar tidak terjadi kasus Engeline lainnya.

Pantauan Antara, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, ribuan massa dari Laskar Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) turun ke jalan mendukung Kepolisian Daerah Bali dalam mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan Engeline.

Ribuan massa yang turun memantau jalannya sidang itu, membuat sepanjang Jalan Panglima Besar Sudirman Denpasar Bali macet total. Ratusan polisi dilibatkan dalam pengamanan itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015