Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menargetkan bantuan kepada seluruh "desa pakraman" atau desa adat dan subak di Pulau Dewata dapat dicairkan mulai Agustus 2015.
"Saat ini tim dari provinsi sudah menyosialisasikan ke kabupaten dan kota. Harapan kami proses terkait kelengkapan dengan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa pakraman dan subak sudah bisa dilakukan mulai akhir Juni atau awal Juli, sehingga Agustus mulai dapat dicairkan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Berata, di Denpasar, Senin.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan lebih dari 2.700 subak.
Dewa Berata mengemukakan, BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Oleh karena itu, harus dikonsultasikan dulu ke Jakarta. Dengan Permendagri tersebut proses BKK selesai sampai di kepala desa, sedangkan dengan Permendagri sebelumnya yakni Permendagri No 37 Tahun 2007, sifatnya di kepala desa hanya transfer, kemudian ditransfer lagi ke rekening desa pakraman," ujarnya.
Namun, tambah dia, karena sudah keluar fatwa dari Kementerian Dalam Negeri bahwa BKK untuk desa pakraman dan subak masih bisa mengacu pada Permendagri 37, jadi barulah disosialikan kepada para "bendesa" atau pimpinan desa adat dan kepala desa di kabupaten/kota.
Pihaknya menginginkan setelah pihak desa dan subak melengkapi blanko-blanko untuk persyaratan itu, maka dana bisa dicairkan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian di desa.
"Untuk tahun ini proses pencairannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni uangnya masuk ke rekening desa dulu, selanjutnya ke rekening desa pakraman, barulah ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan seperti perbaikan pura, pasraman, maupun pelatihan-pelatihan," kata Dewa Berata.
Sedangkan Permendagri 113 Tahun 2014, ucap dia, secara penuh akan diterapkan untuk BKK pada 2016. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saat ini tim dari provinsi sudah menyosialisasikan ke kabupaten dan kota. Harapan kami proses terkait kelengkapan dengan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa pakraman dan subak sudah bisa dilakukan mulai akhir Juni atau awal Juli, sehingga Agustus mulai dapat dicairkan," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Berata, di Denpasar, Senin.
Tahun ini, setiap desa pakraman di Bali akan mendapatkan dana BKK dari Pemprov Bali sebesar Rp200 juta, sedangkan setiap subak (petani lahan sawah) dan subak abian (lahan kering) mendapatkan Rp50 juta. Yang akan mendapatkan BKK tersebut, total ada 1.488 desa pakraman dan lebih dari 2.700 subak.
Dewa Berata mengemukakan, BKK untuk 2015, sempat belum bisa dicairkan terkait dengan keluarnya Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Oleh karena itu, harus dikonsultasikan dulu ke Jakarta. Dengan Permendagri tersebut proses BKK selesai sampai di kepala desa, sedangkan dengan Permendagri sebelumnya yakni Permendagri No 37 Tahun 2007, sifatnya di kepala desa hanya transfer, kemudian ditransfer lagi ke rekening desa pakraman," ujarnya.
Namun, tambah dia, karena sudah keluar fatwa dari Kementerian Dalam Negeri bahwa BKK untuk desa pakraman dan subak masih bisa mengacu pada Permendagri 37, jadi barulah disosialikan kepada para "bendesa" atau pimpinan desa adat dan kepala desa di kabupaten/kota.
Pihaknya menginginkan setelah pihak desa dan subak melengkapi blanko-blanko untuk persyaratan itu, maka dana bisa dicairkan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian di desa.
"Untuk tahun ini proses pencairannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni uangnya masuk ke rekening desa dulu, selanjutnya ke rekening desa pakraman, barulah ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan seperti perbaikan pura, pasraman, maupun pelatihan-pelatihan," kata Dewa Berata.
Sedangkan Permendagri 113 Tahun 2014, ucap dia, secara penuh akan diterapkan untuk BKK pada 2016. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015