Negara (Antara Bali) - DPRD Jembrana setuju untuk melanjutkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, setelah melewati pembahasan yang alot dalam rapat paripurna lembaga tersebut, Rabu.

"Kami membentuk tiga Panitia Khusus untuk menggodok lima usulan Ranperda. Tadi yang alot memang saat membahas kelanjutan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut," kata Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, di Negara, seusai rapat.

Ia mengungkapkan, Ranperda yang sudah ada sejak satu tahun lalu itu, nyaris tidak lolos karena banyak pertimbangan dan argumen dari masing-masing legislator.

Salah satu yang menjadi pembahasan alot terkait data lahan pertanian, yang hingga saat ini belum valid.

"Namun kami akhirnya sepakat, pendataan lahan bisa dilakukan lewat subak-subak atau kelompok irigasi, serta penentuan zona-zona yang ditetapkan sebagai lahan pertanian, dan tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya.

Selain itu, kepada eksekutif juga akan ditekankan saat Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, agar tidak sekedar menjadi pajangan, dengan membiarkan alih fungsi lahan terus terjadi.

Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian saat ini berlangsung masif, sehingga lahan untuk produksi pangan tersebut harus dilindungi dengan Peraturan Daerah, yang ditegakkan dengan tegas.

Agar petani tidak menjual sawahnya, dalam Perda juga akan dicantumkan, kewajiban pemerintah untuk menganggarkan subsidi bagi mereka.

"Seringkali petani bersedia menjual lahannya karena hasil panen tidak memadai. Pemerintah harus memberikan keringanan dengan memberikan bantuan seperti pupuk, bibit dan lain-lain, sehingga petani merasa diuntungkan saat panen," katanya.

Selain Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, DPRD Jembrana juga sepakat melanjutkan pembahasan Ranperda Pemilihan Perbekel atau Kepala Desa, Ranperda Radio Swara Praja yang merupakan milik Pemkab Jembrana dan Ranperda Administrasi Kependudukan.

Sementara Ranperda Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya diatur tentang parkir berlangganan ditolak, karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Parkir berlangganan diambilkan secara langsung saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena pajak itu wewenang provinsi, kami harus mengikuti apa yang menjadi aturan provinsi, yang sampai saat ini tidak ada Perda parkir berlangganan," kata Sugiasa.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015