Denpasar (Antara Bali) - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin, ditunda.

"Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa belum siap karena ada sejumlah berkas yang belum rangkum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Tangkas.

JPU meminta waktu satu minggu untuk merangkumkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada kedua terdakwa.

Dengan demikian akhirnya majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin (16/2) dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (56) dan Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gani (53).

Kedua terdakwa terlibat kasus kasus korupsi penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di Taman Budaya Denpasar dengan nilai proyek Rp21 miliar dan mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp812 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat((1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015