Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Suriawan meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
"Selain itu, kami juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa putusan Mahakamah Agung Nomor 2258 K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Januari 2014 telah tepat," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1) Pengacara Putu Bagiada, Sadli Hasibuan pascamengikuti persidangan pengajuan PK mengatakan bahwa mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada mengajukan PK atas putusan hukumannya terkait kasus pungutan pajak bumi dan bangunan, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan (PBB-KPP) senilai Rp1,6 miliar.
"Pak Bagiada ini pertama di pengadilan diputuskan bersalah berdasar pasal 2 UU tipikor dan dijuntokan pasal 55 dimana dalam pasal 55 ini dianggap bekerja sama dengan pak pastika," kata Pengacara Putu Bagiada, Sadli Hasibuan.
Dalam kesempatan itu pihak Bagiada tidak membawa novum baru, hanya melampirkan bukti dan kronologis perkara.
Menurut dia, dalam tingkat banding pasal yang dikenakan terhadap Bagiada berubah dan Bagiada tidak dinyatakan bersalah pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU tipikor namun malah dikenakan pasal 3 undang-undang tipikor yang sama. Dari situlah hukumannya bertambah.
Sedangkan, Nyoman Pastika yang kasusnya sudah inkrah tetap dikenakan pasal 2 meskipun dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai pasal 55 KUHP. "Kalau di pasal 55 itu dia harus bersamaan, disitu terjadi perbedaan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak menyertakan novum baru melainkan hanya kronologi perkara yang digunakan untuk meminta peninjauan kembali.
Dalam riwayat hukumannya, awalnya Bagiada telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGA Komang Wijaya Adhi selama dua tahun.
Dalam putusan hakim, Bagiada dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun korporasi.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Bagiada juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Tak hanya itu, Bagiada yang terbukti melakukan korupsi selama dua periode menjabat tahun 2002 hingga 2012 juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp574,7 juta lebih. Sementara itu, Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika yang juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bagiada divonis selama satu tahun penjara.
Namun kala itu karena JPU merasa hukumannya lebih ringan maka jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, dari sana hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara. Namun lagi-lagi JPU tidak puas dengan pengembalian keuangan negara yang masih dianggap belum adil maka JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dimana hasilnya hukuman Bagiada diperberat lagi menjadi lima tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Selain itu, kami juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa putusan Mahakamah Agung Nomor 2258 K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Januari 2014 telah tepat," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1) Pengacara Putu Bagiada, Sadli Hasibuan pascamengikuti persidangan pengajuan PK mengatakan bahwa mantan Bupati Buleleng, Putu Bagiada mengajukan PK atas putusan hukumannya terkait kasus pungutan pajak bumi dan bangunan, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan (PBB-KPP) senilai Rp1,6 miliar.
"Pak Bagiada ini pertama di pengadilan diputuskan bersalah berdasar pasal 2 UU tipikor dan dijuntokan pasal 55 dimana dalam pasal 55 ini dianggap bekerja sama dengan pak pastika," kata Pengacara Putu Bagiada, Sadli Hasibuan.
Dalam kesempatan itu pihak Bagiada tidak membawa novum baru, hanya melampirkan bukti dan kronologis perkara.
Menurut dia, dalam tingkat banding pasal yang dikenakan terhadap Bagiada berubah dan Bagiada tidak dinyatakan bersalah pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU tipikor namun malah dikenakan pasal 3 undang-undang tipikor yang sama. Dari situlah hukumannya bertambah.
Sedangkan, Nyoman Pastika yang kasusnya sudah inkrah tetap dikenakan pasal 2 meskipun dinyatakan bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai pasal 55 KUHP. "Kalau di pasal 55 itu dia harus bersamaan, disitu terjadi perbedaan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak menyertakan novum baru melainkan hanya kronologi perkara yang digunakan untuk meminta peninjauan kembali.
Dalam riwayat hukumannya, awalnya Bagiada telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGA Komang Wijaya Adhi selama dua tahun.
Dalam putusan hakim, Bagiada dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan melakukan korupsi untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun korporasi.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Bagiada juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. Tak hanya itu, Bagiada yang terbukti melakukan korupsi selama dua periode menjabat tahun 2002 hingga 2012 juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp574,7 juta lebih. Sementara itu, Kadispenda Buleleng, Nyoman Pastika yang juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bagiada divonis selama satu tahun penjara.
Namun kala itu karena JPU merasa hukumannya lebih ringan maka jaksa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, dari sana hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara. Namun lagi-lagi JPU tidak puas dengan pengembalian keuangan negara yang masih dianggap belum adil maka JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dimana hasilnya hukuman Bagiada diperberat lagi menjadi lima tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015