Denpasar (Antara Bali) - Elemen masyarakat "Goak Barak" Kabupaten Buleleng mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Undang-Undang Desa.
Koordinator "Goak Barak" Gede Karang Sadnyana di Denpasar, Kamis mengharapkan anggota DPRD harus berpikiran jernih dalam memberi surat rekomendasi mendaftarkan desa di Bali.
"Rekomendasi tersebut harus mencerminkan aspirasi warga Bali, dan tidak semata-mata hanya kepentingan politik," katanya.
Rombongan yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut diterima Sekretaris Panitia Khusus UU Desa DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry didampingi anggota lainnya Ketut Kariyasa Adnyana dan Ngakan Made Samudra.
Gede Karang mengharapkan persyaratan untuk memenuhi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih baik yang didaftarkan adalah desa dinas.
"Kami berpandangan lebih baik desa dinas saja didaftarkan ke pemerintah pusat. Jangan tatanan desa pakraman (adat) di Bali nantinya mengurusi administrasi. Biarkan desa adat mengurusi kepentingan adat, budaya, dan agama saja," katanya.
Sementara itu, Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihaknya secara terbuka akan menerima aspirasi tersebut yang selanjutnya dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
"Kewenangan untuk mendaftarkan desa tersebut ada di kabupaten dan kota. Sehingga diharapkan Gubernur mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait keberadaan UU Desa itu," katanya.
Menurut dia, terkait mendaftarkan desa ke pemerintah pusat tersebut tidak masalah, apakah desa adat atau desa dinas. Nanti akan ada evaluasi jika merasa ada kekeliruan atau tidak sejalan dengan harapan dari UU tersebut.
"Dalam jangka waktu tertentu akan ada evaluasi setelah pemerintah daerah mendaftarkan ke pemerintah pusat (Kemendagri). Apa setahun atau dua tahun mendatang. Yang terpenting persyaratan tersebut sudah mendaftarkan paling akhir 15 Januari 2015," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Koordinator "Goak Barak" Gede Karang Sadnyana di Denpasar, Kamis mengharapkan anggota DPRD harus berpikiran jernih dalam memberi surat rekomendasi mendaftarkan desa di Bali.
"Rekomendasi tersebut harus mencerminkan aspirasi warga Bali, dan tidak semata-mata hanya kepentingan politik," katanya.
Rombongan yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut diterima Sekretaris Panitia Khusus UU Desa DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry didampingi anggota lainnya Ketut Kariyasa Adnyana dan Ngakan Made Samudra.
Gede Karang mengharapkan persyaratan untuk memenuhi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih baik yang didaftarkan adalah desa dinas.
"Kami berpandangan lebih baik desa dinas saja didaftarkan ke pemerintah pusat. Jangan tatanan desa pakraman (adat) di Bali nantinya mengurusi administrasi. Biarkan desa adat mengurusi kepentingan adat, budaya, dan agama saja," katanya.
Sementara itu, Nyoman Sugawa Korry mengatakan pihaknya secara terbuka akan menerima aspirasi tersebut yang selanjutnya dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
"Kewenangan untuk mendaftarkan desa tersebut ada di kabupaten dan kota. Sehingga diharapkan Gubernur mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait keberadaan UU Desa itu," katanya.
Menurut dia, terkait mendaftarkan desa ke pemerintah pusat tersebut tidak masalah, apakah desa adat atau desa dinas. Nanti akan ada evaluasi jika merasa ada kekeliruan atau tidak sejalan dengan harapan dari UU tersebut.
"Dalam jangka waktu tertentu akan ada evaluasi setelah pemerintah daerah mendaftarkan ke pemerintah pusat (Kemendagri). Apa setahun atau dua tahun mendatang. Yang terpenting persyaratan tersebut sudah mendaftarkan paling akhir 15 Januari 2015," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015