Gianyar (Antara Bali) - Keberadaan Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai cukup meresahkan masyarakat Gianyar, Bali dengan menggelar kegiatan yang tidak mengantongi izin, sehingga beberapa kali telah dibubarkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Aman Adil dan Sejahtera untuk Indonesia (GARANSI) Gianyar, Bali, Pande Nyoman Rata, Senin mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan perlu mengambil sikap tegas menyikapi situasi keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di daerah "Gudang seni" itu.
"Dari hasil pantauan yang dilakukan, Gafatar belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Pande Nyoman Rata.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3957 D.III tertanggal 30 November 2012 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi, Kabupaten/Kota perihal penjelasan status Ormas Gafatar.
"Pemerintah daerah diminta untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan Gafatar," terangnya.
Di samping itu, adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor 220/1328 D.III tertanggal 24 April 2012 perihal penertiban aktivitas Ormas yang ditujukan kepada Sekda Provinsi se-Indonesia dan Sekda Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Dimedia sosial juga diberitakan tentang pembubaran kegiatan Gafatar di beberapa daerah," ungkapnya.
Bahkan di Gianyar, kegiatan Gafatar sudah dua kali dibubarkan. Pada tanggal 23 Desember 2014 dalam kegiatan "Talk Show" di Kantor BPPT Kabupaten Gianyar tanpa izin kegiatan dari instansi terkait, sehingga kegiatan tersebut dinilai illegal dan mengganggu proses pelayanan masyarakat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Aman Adil dan Sejahtera untuk Indonesia (GARANSI) Gianyar, Bali, Pande Nyoman Rata, Senin mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan perlu mengambil sikap tegas menyikapi situasi keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di daerah "Gudang seni" itu.
"Dari hasil pantauan yang dilakukan, Gafatar belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota," kata Pande Nyoman Rata.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3957 D.III tertanggal 30 November 2012 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Provinsi, Kabupaten/Kota perihal penjelasan status Ormas Gafatar.
"Pemerintah daerah diminta untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan Gafatar," terangnya.
Di samping itu, adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI Nomor 220/1328 D.III tertanggal 24 April 2012 perihal penertiban aktivitas Ormas yang ditujukan kepada Sekda Provinsi se-Indonesia dan Sekda Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Dimedia sosial juga diberitakan tentang pembubaran kegiatan Gafatar di beberapa daerah," ungkapnya.
Bahkan di Gianyar, kegiatan Gafatar sudah dua kali dibubarkan. Pada tanggal 23 Desember 2014 dalam kegiatan "Talk Show" di Kantor BPPT Kabupaten Gianyar tanpa izin kegiatan dari instansi terkait, sehingga kegiatan tersebut dinilai illegal dan mengganggu proses pelayanan masyarakat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015