Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Desa DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan hingga kini belum ada kesimpulan untuk mendaftaran dalam memenuhi undang-undang tersebut.
"Sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mendaftarkan ke pusat, apakah desa dinas atau desa pakraman (adat) dalam memenuhi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu," kata Parta di Denpasar, Rabu.
Parta lebih lanjut mengatakan, belum ada kesimpulan yang mendasar dalam memenuhi pendaftaran untuk persyaratan UU Desa, karena itu pihaknya akan kembali melakukan dengar pendapat dengan forum kepala desa, perbekel dan lurah se-Bali.
"Kami sudah undang forum kepala desa/perbekel, lurah se-Bali dan lembaga swadaya masyarakat serta akademisi yang ada di Pulau Dewata," ucap politikus PDIP itu.
Menurut dia, waktu batas terakhir pendaftaran untuk persyaratan UU Desa tersebut pada 15 Januari 2015. Oleh karena itu masih ada waktu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Kami sudah melayangkan surat kepada forum kepala desa, perbekel, lurah, LSM dan para akademisi. Pertemuan itu direncanakan pada 2 Januari mendatang," katanya.
Ditanya apakah harus pendaftaran tersebut memilih salah satu dari persyaratan tersebut? Parta menegaskan, dalam UU Desa itu tidak harus memilih tergantung dari masyarakat setempat.
"Boleh juga bervariatif tergantung dari kondisi kabupaten dan kota bersangkutan. Jika mendaftarkan desa dinas maka secara langsung mengacu pada UU tersebut, sedangkan kalau desa adat maka tanggung jawab anggota DPRD harus membuat peraturan daerah lagi atau merevisi Perda yang sudah ada ini," katanya.
Parta menyatakan sampai saat ini belum ada rekomendasi kepada eksekutif mengenai pendaftaran ke pemerintah pusat.
"Belum ada rekomendasi terkait memenuhi persyaratan UU Desa tersebut. Kita masih menunggu masukan dari masyarakat lagi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mendaftarkan ke pusat, apakah desa dinas atau desa pakraman (adat) dalam memenuhi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu," kata Parta di Denpasar, Rabu.
Parta lebih lanjut mengatakan, belum ada kesimpulan yang mendasar dalam memenuhi pendaftaran untuk persyaratan UU Desa, karena itu pihaknya akan kembali melakukan dengar pendapat dengan forum kepala desa, perbekel dan lurah se-Bali.
"Kami sudah undang forum kepala desa/perbekel, lurah se-Bali dan lembaga swadaya masyarakat serta akademisi yang ada di Pulau Dewata," ucap politikus PDIP itu.
Menurut dia, waktu batas terakhir pendaftaran untuk persyaratan UU Desa tersebut pada 15 Januari 2015. Oleh karena itu masih ada waktu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Kami sudah melayangkan surat kepada forum kepala desa, perbekel, lurah, LSM dan para akademisi. Pertemuan itu direncanakan pada 2 Januari mendatang," katanya.
Ditanya apakah harus pendaftaran tersebut memilih salah satu dari persyaratan tersebut? Parta menegaskan, dalam UU Desa itu tidak harus memilih tergantung dari masyarakat setempat.
"Boleh juga bervariatif tergantung dari kondisi kabupaten dan kota bersangkutan. Jika mendaftarkan desa dinas maka secara langsung mengacu pada UU tersebut, sedangkan kalau desa adat maka tanggung jawab anggota DPRD harus membuat peraturan daerah lagi atau merevisi Perda yang sudah ada ini," katanya.
Parta menyatakan sampai saat ini belum ada rekomendasi kepada eksekutif mengenai pendaftaran ke pemerintah pusat.
"Belum ada rekomendasi terkait memenuhi persyaratan UU Desa tersebut. Kita masih menunggu masukan dari masyarakat lagi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014