Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta jajarannya memaksimalkan penerapan pajak progresif terkait kepemilikan kendaraan bermotor di daerah itu.
Pastika dalam acara simakrama (temu wicara) dengan masyarakat di Denpasar, Sabtu mengatakan, hal tersebut selain ditujukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, juga untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor yang berimplikasi pada kepadatan lalu lintas.
Penegasan Pastika itu menanggapi usul dari Wayan Suata, salah satu peserta simakrama dari Kuta, Kabupaten Badung. Suata mendesak Pemprov Bali agar menerapkan batas maksimal dalam pajak progresif.
Selain itu, dia juga minta instansi terkait melakukan razia ke vila-vila karena banyak memanfaatkan kendaraan plat luar Bali.
Sependapat dengan Suata, Pastika menilai pengenaan pajak progresif yang telah berjalan sejak Juni lalu memang masih terbilang ringan.
Menurut dia, pengenaan pajak maksimal 3,5 persen dalam penerapan pajak progresif masih jauh dari batas maksimal yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 10 persen.
Bahkan, dia mencontohkan kebijakan Pemerintah Singapura yang menerapkan pajak progresif 100 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua.
"Kadispenda tolong dikaji lagi, bila memungkinkan, terapkan yang maksimal," katanya.
Selain itu, SKPD terkait juga diminta lebih aktif dalam melakukan penertiban kendaraan luar Bali. Bukan sebatas melakukan razia di jalan, tetapi harus menyasar vila maupun hotel seperti informasi dari peserta simakrama.
Pastika juga meminta jajarannya meninggalkan sikap cuek dan permisif. Jajaran birokrasi diharapkan lebih peka dan peduli terhadap kendala yang masih dihadapi di instansinya agar cepat dicarikan solusi.
Menjawab harapan Pastika, Kadispenda Bali I Wayan Suarjana menerangkan, pajak progresif menerapkan batas maksimal 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya dalam sebuah keluarga.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dan 2 persen untuk kepemilikan kedua. Selanjutnya untuk kepemilikan ketiga dan keempat masing-masing dikenakan 2,5 persen dan 3 persen.
Sesuai dengan harapan Gubernur, pihaknya akan melakukan kajian agar dapat menerapkan batas maksimal penerapan pajak kendaraan bermotor yaitu 10 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Pastika dalam acara simakrama (temu wicara) dengan masyarakat di Denpasar, Sabtu mengatakan, hal tersebut selain ditujukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah, juga untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor yang berimplikasi pada kepadatan lalu lintas.
Penegasan Pastika itu menanggapi usul dari Wayan Suata, salah satu peserta simakrama dari Kuta, Kabupaten Badung. Suata mendesak Pemprov Bali agar menerapkan batas maksimal dalam pajak progresif.
Selain itu, dia juga minta instansi terkait melakukan razia ke vila-vila karena banyak memanfaatkan kendaraan plat luar Bali.
Sependapat dengan Suata, Pastika menilai pengenaan pajak progresif yang telah berjalan sejak Juni lalu memang masih terbilang ringan.
Menurut dia, pengenaan pajak maksimal 3,5 persen dalam penerapan pajak progresif masih jauh dari batas maksimal yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 10 persen.
Bahkan, dia mencontohkan kebijakan Pemerintah Singapura yang menerapkan pajak progresif 100 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua.
"Kadispenda tolong dikaji lagi, bila memungkinkan, terapkan yang maksimal," katanya.
Selain itu, SKPD terkait juga diminta lebih aktif dalam melakukan penertiban kendaraan luar Bali. Bukan sebatas melakukan razia di jalan, tetapi harus menyasar vila maupun hotel seperti informasi dari peserta simakrama.
Pastika juga meminta jajarannya meninggalkan sikap cuek dan permisif. Jajaran birokrasi diharapkan lebih peka dan peduli terhadap kendala yang masih dihadapi di instansinya agar cepat dicarikan solusi.
Menjawab harapan Pastika, Kadispenda Bali I Wayan Suarjana menerangkan, pajak progresif menerapkan batas maksimal 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya dalam sebuah keluarga.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dan 2 persen untuk kepemilikan kedua. Selanjutnya untuk kepemilikan ketiga dan keempat masing-masing dikenakan 2,5 persen dan 3 persen.
Sesuai dengan harapan Gubernur, pihaknya akan melakukan kajian agar dapat menerapkan batas maksimal penerapan pajak kendaraan bermotor yaitu 10 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014