Gianyar (Antara) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar, Bali tahun 2015 diharapkan tidak lebih rendah atau minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang sudah ditetapkan Rp 1.621.172 pada tahun 2015.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan nilai UMK antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Serikat Pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta instansi terkait, di RM Dharma Giri Gianyar, Senin.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Apindo yang diwakilkan Nyoman Patra dan Djabur mengajukan UMK Gianyar berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan yakni Rp1.625.000.
Sedangkan Serikat Pekerja yang diwakilkan Wakil DPC SP Wayan Sugiarta dan Sekretaris DPC Nengah Nuyana, mengajukan permintaan UMK sebesar Rp. 1.752.730.
Sementara berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak( KHL) per Nopember 2014 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Gianyar diperoleh KHL sebesar Rp 1.606.631,38.
"Pendapat dari Apindo dan permintaan dari SP serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak, selanjutnya akan digodok," terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Gianyar Gde Widarma Suharta, usai rapat.
Sambil menunggu penetapan Selasa depan, masing-masing pihak akan menyosialisasikan hasil perhitungan UMK sesuai pendapat masing-masing kepada anggotanya.
Ia mengharapkan, Selasa (11/11) depan, sudah bisa diputuskan jumlah UMK Kabupaten Gianyar pada tahun 2015. Yang jelas, pada saat keputusan UMK nanti berpatokan pada UMP Bali yakni tidak boleh lebih rendah dari UMP Bali atau minimal sama.
Widarma menjelaskan, penetapan UMK yang dilaksanakan setiap tahun, disusun berpatokan pada Upah Minimum Provinsi Bali, hasil survei kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi dan kemajuan ekonomi daerah.
Berdasarkan hal tersebut masing-masing kabupaten menyesuaikan UMK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang anggotanya dari Disnakertrans, Apindo, serikat pekerja dan instansi terkait lainnya.
UMK Gianyar sendiri untuk tahun 2014 sebesar Rp1.543.000 dan UMP Bali sebesar Rp1.542.600. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan nilai UMK antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Serikat Pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta instansi terkait, di RM Dharma Giri Gianyar, Senin.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Apindo yang diwakilkan Nyoman Patra dan Djabur mengajukan UMK Gianyar berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan yakni Rp1.625.000.
Sedangkan Serikat Pekerja yang diwakilkan Wakil DPC SP Wayan Sugiarta dan Sekretaris DPC Nengah Nuyana, mengajukan permintaan UMK sebesar Rp. 1.752.730.
Sementara berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak( KHL) per Nopember 2014 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Gianyar diperoleh KHL sebesar Rp 1.606.631,38.
"Pendapat dari Apindo dan permintaan dari SP serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak, selanjutnya akan digodok," terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Gianyar Gde Widarma Suharta, usai rapat.
Sambil menunggu penetapan Selasa depan, masing-masing pihak akan menyosialisasikan hasil perhitungan UMK sesuai pendapat masing-masing kepada anggotanya.
Ia mengharapkan, Selasa (11/11) depan, sudah bisa diputuskan jumlah UMK Kabupaten Gianyar pada tahun 2015. Yang jelas, pada saat keputusan UMK nanti berpatokan pada UMP Bali yakni tidak boleh lebih rendah dari UMP Bali atau minimal sama.
Widarma menjelaskan, penetapan UMK yang dilaksanakan setiap tahun, disusun berpatokan pada Upah Minimum Provinsi Bali, hasil survei kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi dan kemajuan ekonomi daerah.
Berdasarkan hal tersebut masing-masing kabupaten menyesuaikan UMK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang anggotanya dari Disnakertrans, Apindo, serikat pekerja dan instansi terkait lainnya.
UMK Gianyar sendiri untuk tahun 2014 sebesar Rp1.543.000 dan UMP Bali sebesar Rp1.542.600. (MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014