Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali diminta bersikap tegas dalam menangani maraknya kasus pelanggaran jalur hijau yang terjadi di wilayah pusat pengembangan pariwisata Pulau Dewata.
"Pemkab jangan bertindak setengah-setengah dalam mengatasi maraknya pelanggaran jalur hijau," kata anggota Komisi IV DPRD Badung Gede Surahardja di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan, penyusunan peraturan daerah (Perda) jalur hijau yang gagal oleh wakil rakyat periode 2009-2014, harus dapat dituntaskan pada masa dewan periode sekarang untuk menyelamatkan jalur hijau yang luasannya semakin menyusut.
Perambahan jalur hijau di wilayah Kabupaten Badung, dinilai sangat mengkhawatirkan, baik untuk permukiman penduduk ataupun beralihfungsi fungsi menjadi pusat kegiatan bisnis.
Gede Surahardja menyatakan, kelanjutan pembahasan perda,jalur hijau dinilai sangat mendesak dan harus mendapatkan skala prioritas, sebagai upaya menunjang penataan jalur hijau.
Perkembangan zaman dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, serta serbuan para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia itu sangat mengancam alih fungsi jalur hijau.
Oleh sebab itu pihaknya meminta Pemkab Badung bersikap tegas menata jalur hijau, sehingga bukan hanya papan pengumuman jalur hijau yang terpampang, namun bangunan juga berkembang di sekitarnya.
Gede Surahardja, politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun Pemkab Badung telah memberikan subsidi berupa pengurangan pajak kepada petani di jalur hijau, langkah tersebut dinilai belum optimal menekan alih fungsi jalur hijau.
Masyarakat lebih tergoda memanfaatkan tanahnya untuk bisnis, karena lebih menjanjikan dari pada pengembangkan sektor pertanian untuk jalur hijau.
Jika Pemkab memiliki dana, surahardja mengusulkan sebaiknya Pemkab Badung membeli lahan-lahan yang akan dijadikan jalur hijau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pemkab jangan bertindak setengah-setengah dalam mengatasi maraknya pelanggaran jalur hijau," kata anggota Komisi IV DPRD Badung Gede Surahardja di Mangupura, Jumat.
Ia mengatakan, penyusunan peraturan daerah (Perda) jalur hijau yang gagal oleh wakil rakyat periode 2009-2014, harus dapat dituntaskan pada masa dewan periode sekarang untuk menyelamatkan jalur hijau yang luasannya semakin menyusut.
Perambahan jalur hijau di wilayah Kabupaten Badung, dinilai sangat mengkhawatirkan, baik untuk permukiman penduduk ataupun beralihfungsi fungsi menjadi pusat kegiatan bisnis.
Gede Surahardja menyatakan, kelanjutan pembahasan perda,jalur hijau dinilai sangat mendesak dan harus mendapatkan skala prioritas, sebagai upaya menunjang penataan jalur hijau.
Perkembangan zaman dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, serta serbuan para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia itu sangat mengancam alih fungsi jalur hijau.
Oleh sebab itu pihaknya meminta Pemkab Badung bersikap tegas menata jalur hijau, sehingga bukan hanya papan pengumuman jalur hijau yang terpampang, namun bangunan juga berkembang di sekitarnya.
Gede Surahardja, politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun Pemkab Badung telah memberikan subsidi berupa pengurangan pajak kepada petani di jalur hijau, langkah tersebut dinilai belum optimal menekan alih fungsi jalur hijau.
Masyarakat lebih tergoda memanfaatkan tanahnya untuk bisnis, karena lebih menjanjikan dari pada pengembangkan sektor pertanian untuk jalur hijau.
Jika Pemkab memiliki dana, surahardja mengusulkan sebaiknya Pemkab Badung membeli lahan-lahan yang akan dijadikan jalur hijau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014