Gianyar (Antara Bali) - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Bali dari PDIP berinisial NP TP asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah bantuan Pura Dadia.

"NP TP ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 04/P.1.15/ FD.1/10/2014 tertanggal 1 Oktober 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, I Ketut Sumedana, SH, MH, Kamis.

Tersangka sendiri mengakui telah melakukan pemotongan dana hibah sebesar Rp 100 juta.

Modus operandinya kata mantan Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Bendahara dari Pemkab Gianyar menyerahkan uang ke dua rekening penerima pada tahun 2013.

Setelah sampai ke rekening penerima yakni I Nyoman Punduh selaku Ketua Pura Dadia Pulasari Desa Keliki dan I Wayan Suardiana, ketua Pura Dadia Cameng, Desa Keliki tersangka memotongnya Rp 90 juta, dan sisanya diberikan masing-masing Rp 5 juta kepada penerima.

"Total kerugian negara kami hitung sebesar Rp 100 juta, " ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sampai saat ini tidak ada realisasi fisik. Yang bersangkutan, kata Sumedana sudah sempat mengakui perbuatannya dan dimintai klarifikasi pada saat penyilidikan kasus tersebut.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun sesuai dengan pasal 2,3, 9 12E UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi," jelasnya.

Pihaknya hingga kini telah memeriksa 20 saksi sehingga kemungkinan tersangka akan berkembang lagi. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014