Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, I Wayan Sudiasa, mengajukan enam poin pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa sebelunya," kata Kuasa Hukum terdakwa I Wayan Sudiasa, Gede Darmawan.
Selanjutnya kuasa hukumnya meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak terbukti bersalah, meminta terdakwa seketika dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, mengajukan menetapkan barang bukti dalam perkara itu agar dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, dalam kesempatan itu semua pengajuan kuasa hukum terdakwa Wayan Sudiasa ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar dilanjutkan pada Kamis (2/10) dengan agenda vonis terdahap kelima orang terdakwa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa sebelunya," kata Kuasa Hukum terdakwa I Wayan Sudiasa, Gede Darmawan.
Selanjutnya kuasa hukumnya meminta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan karena tidak terbukti bersalah, meminta terdakwa seketika dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Selain itu, mengajukan menetapkan barang bukti dalam perkara itu agar dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, dalam kesempatan itu semua pengajuan kuasa hukum terdakwa Wayan Sudiasa ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar dilanjutkan pada Kamis (2/10) dengan agenda vonis terdahap kelima orang terdakwa.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di IHDN itu berawal dari penyidikan Kejati Bali terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di IHDN pada 2011 dan dikuatkan dengan temuan Kementerian Agama RI yang merilis 10 temuan di IHDN Denpasar berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 10/S/VII-XVIII/03/2013 tanggal 13 Maret 2013.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus IHDN Denpasar menjerat lima orang tersangka, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor), Ir Wayan Sudiyasa, Ni Putu Indera Martini, Drs. I Nyoman Suweca, dan Dr Praptini yang didakwa dengan dua pasal tuntutan primer dan subsider.
Kasus tersebut dinilai jaksa telah mengakibatkan memburuknya citra lembaga IHDN dan merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dari kerugian uang negara tersebut, dikurangkan uang yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebesar Rp944 juta dan dikurangkan uang yang dinikmasti oleh Wayan Sudiasa yang belum dikembalikan sebesar Rp99 juta sehingga sanksi untuk Dr Praptini harus mengganti uang tersebut sebesar Rp3,74 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014