Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak
etis melantik Jero Wacik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan
statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Rasanya tidak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah statusnya tersangka? Kan tidak enak juga didengar di telinga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (3/9) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Saya yakin Jero Wacik adalah warga negara yang taat hukum, dan kami menyarankan agar Pak JW fokus untuk menjalani proses hukum," tambah Johan.
Johan kembali menegaskan bahwa KPK berwenang untuk memeriksa Jero Wacik meski ada aturan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"JW ini belum menjadi anggota DPR jadi tidak ada kaitannya, tapi apakah dia akan dilantik atau tidak itu adalah domain KPU dan DPR. Tapi dari sisi KPK, proses hukum yang dijalani Jero Wacik tetap harus dilanjutkan di KPK. Jadi kita tidak terkait apakah dia dilantik atau tidak," ungkap Johan.
Dalam Undang-Undang tentang MD3 pasal 245 ayat 1 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Namun, ada pengecualian pada ayat 3 yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Rasanya tidak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah statusnya tersangka? Kan tidak enak juga didengar di telinga," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
KPK pada Rabu (3/9) menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
"Saya yakin Jero Wacik adalah warga negara yang taat hukum, dan kami menyarankan agar Pak JW fokus untuk menjalani proses hukum," tambah Johan.
Johan kembali menegaskan bahwa KPK berwenang untuk memeriksa Jero Wacik meski ada aturan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"JW ini belum menjadi anggota DPR jadi tidak ada kaitannya, tapi apakah dia akan dilantik atau tidak itu adalah domain KPU dan DPR. Tapi dari sisi KPK, proses hukum yang dijalani Jero Wacik tetap harus dilanjutkan di KPK. Jadi kita tidak terkait apakah dia dilantik atau tidak," ungkap Johan.
Dalam Undang-Undang tentang MD3 pasal 245 ayat 1 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Namun, ada pengecualian pada ayat 3 yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014