Denpasar (Antara Bali) - Anggota Panitia Khusus Aset DPRD Provinsi Bali menyoroti murahnya sewa aset milik Pemprov Bali di kawasan "IndonesiaTourism Development Corporation" (ITDC) Nusa Dua.

"Terutama di zona C Log Golf yang hanya 0,19 dolar AS per meter persegi per tahun dan lahan yang digunakan Hotel St. Regis yang hanya Rp1,2 miliar," kata Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Gusti Putu Widjera di Denpasar, Kamis.

Sorotan anggota Pansus Aset itu dinyatakan dalam pertemuan Pansus Aset DPRD Bali dengan Karo Aset DPRD Bali dan pihak ITDC di DPRD Bali.

Pada pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua Pansus Aset I Gusti Putu Widjera dihadiri anggota lainnya Dewa Nyoman Rai, Ngakan Made Samudra, Wayan Adnyana, Kadek Nuartana, Made Sumiati, Ketut Tama Tenaya, dan Made Suparta.

Sedangkan dari ITDC dihadiri Direktur Operasional Nyoman Cakra beserta staf, dan Karo Aset Pemprov Bali Ketut Adiarsa.

"Sewa itu sangat murah. Pada 1998 saja saya sewa tempat untuk restoran di ITDC 22 dolar AS per bulan," kata Dewa Nyoman Rai.

Ia mengaku heran kenapa lahan yang disewakan ke Hotel St. Regis hanya sebesar itu. Semestinya bisa dinaikan dengan kondisi sekarang.

Demikian juga untuk sewa di zona C log golf. Yang sewanya hanya 0,19 dolar AS per meter persegi per tahun. Itu sama dengan Rp2.000 per meter persegi per tahun. Atau hanya Rp200.000 per are per tahun.

Seharusnya penentuan sewa tersebut disesuaikan harga pasar di kawasan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan anggota Pansus Aset yang lain.

Wayan Adnyana mempertanyakan apa yang dijadikan patokan Karo Aset Pemprov Bali untuk menentukan harga sewa tersebut. Sementara Made Suparta menyayangkan kenapa hal itu tidak dikomunikasikan lebih dahulu dengan anggota DPRD Bali.

Suparta mengatakan harga sewa yang murah itu terjadi karena tidak adanya transparansi dan tidak dikomunikasikan dengan anggota Dewan.

Karo Aset Ketut Adiarsa menjelaskan harga sewa tersebut berdasarkan perjanjian 1989, yang kemudian di-adendum pada 2012. Perjanjian berlaku hingga 2019.

Kata dia, lahan Pemprov di ITDC seluas 39,8 hektare yang ada di log golf. Itu bagian dari 96 ha yang dikerjasamakan dengan PT Narendra Interpacific Indonesia.

Pada 2012 kemudian dibagi menjadi tiga zona, yakni zona A, zona B, dan zona C. Dengan komposisi kepemilikan 41,1 persen Pemprov Bali dan 58,9 persen ITDC.

Zona A nilai sewanya 7,5 dolar AS per meter persegi per tahun dengan kenaikan 18 persen per tiga tahun. Zona B 6,17 dolar AS dengan kenaikan 18 persen per 3 tahun. Zona C hanya 0,19 dolar AS per meter persegi per tahun dengan kenaikan 18 persen per tiga tahun.

Menurut Adiarsa, dari sewa tersebut pada 2013 menghasilkan Rp3.5 miliar lebih. Kemudian lahan yang dipakai Hotel St. Regis seluas 1,8 ha, pada 2013 memasukkan pendapatan Rp1,2 miliar pada kas daerah.

Sedangkan Direktur ITDC, Nyoman Cakra menyatakan, harga ditentukan berdasarkan kesepatakan. Menurutnya, harga sewa yang berlaku saat ini merupakan harga ekuilibirium.

"Besarannya kami tentukan bersama-sama antara ITDC dan Pemprov Bali," kata Cakra.

Terkait pertanyaan patokan menentukan sewa, Adiarsa menyatakan berdasarkan perda yang ada. Sementara kenapa tidak dikonsultasikan ke Dewan, Karo Aset beralasan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006 tidak harus mendapat persetujuan DPRD, cukup Gubernur.

Sejumlah anggota Pansus mengingatkan agar harga sewa aset Pemprov di ITDC direvisi. Sebab, besarannya tidak masuk akal dan jauh dari harga pasar.

"Itu kan adendum pada 2012, sekarang harga pasar sudah berubah. Harus ada perbaikan," kata Ketut Tama Tenaya.

Widjera juga meminta agar ada revisi besaran sewa lahan Pemprov Bali di kawasan ITDC. "Ya harus disesuaikan dengan harga pasar sekarang," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014