Semarapura (Antara Bali) - Berkas kasus mutilasi yang melibatkan tersangka Fikri alias Eki (26) seluruhnya sudah rampung tinggal menunggu koreksi dan persetujuan dari Kapolres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya, Kamis mengatakan, berkas tersebut rencananya segera diserahkan ke Kejaksaan Klungkung.
Ia mengatakan, penyelesaian berkas dengan korban Nana alias Diana Sari (22) rampung bertepatan dengan digelarnya ritual "Tawur Gantuh" sebagai sarana penyucian atas peristiwa mutilasi di rumah kos Jalan Kenyeri IX, Semarapura.
Peristiwa itu terjadi Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.
Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada sore harinya.
Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.
Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban.
Wirajaya menyebutkan polisi sudah menemukan titik terang terkait adanya perencanaan terhadap kasus yang menghebohkan itu. Hal itu setelah tersangka memberikan pengakuan baru sehingga dilakukan rekontruksi tambahan dengan 18 adegan.
Sementara itu ritual "Taur Labuh Gentuh" digelar di Catus Pata (perempatan jalan) Klungkung dan delapan titik di Kabupetan Klungkung.
Diantaranya adalah di lokasi pembunuhan di kos jalan Kenyeri IX, Jelantik Koru Batu, Tojan, Klungkung.
Kegiatan ritual juga digelar di lokasi ditemukan potongan korban, Polres klungkung dan di lokasi pembunuhan sebelumnya di Jumpai atau by Pas IB Mantra. Rangkaian ritual dilaksanakan sejak pagi hingga siang hari. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya, Kamis mengatakan, berkas tersebut rencananya segera diserahkan ke Kejaksaan Klungkung.
Ia mengatakan, penyelesaian berkas dengan korban Nana alias Diana Sari (22) rampung bertepatan dengan digelarnya ritual "Tawur Gantuh" sebagai sarana penyucian atas peristiwa mutilasi di rumah kos Jalan Kenyeri IX, Semarapura.
Peristiwa itu terjadi Selasa (17/6) dini hari, di mana potongan-potongan tubuh korban dibuang ke berbagai tempat.
Potongan kepala yang terbungkus kantong plastik warna hitam ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Bukit Jambul, Kabupaten Klungkung, siang harinya dan bungkusan kantong plastik warna hitam berisi bagian tangan dan kaki ditemukan warga di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada sore harinya.
Pelaku yang pernah menjadi guru ngaji di Sumbawa Barat memiliki istri dan seorang anak berusia tiga tahun, sedangkan korban berstatus janda beranak satu.
Tersangka Eki dijerat pasal berlapis, yakni KUHP 340, 338 da junto 181 karena menyembunyikan kematian korban.
Wirajaya menyebutkan polisi sudah menemukan titik terang terkait adanya perencanaan terhadap kasus yang menghebohkan itu. Hal itu setelah tersangka memberikan pengakuan baru sehingga dilakukan rekontruksi tambahan dengan 18 adegan.
Sementara itu ritual "Taur Labuh Gentuh" digelar di Catus Pata (perempatan jalan) Klungkung dan delapan titik di Kabupetan Klungkung.
Diantaranya adalah di lokasi pembunuhan di kos jalan Kenyeri IX, Jelantik Koru Batu, Tojan, Klungkung.
Kegiatan ritual juga digelar di lokasi ditemukan potongan korban, Polres klungkung dan di lokasi pembunuhan sebelumnya di Jumpai atau by Pas IB Mantra. Rangkaian ritual dilaksanakan sejak pagi hingga siang hari. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014