Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar melepaskan 12 ekor penyu dilindungi yang merupakan barang bukti tindak kriminal yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada 8 Maret 2014.

"Ini merupakan upaya kami melestarikan penyu dengan cara melepaskannya kembali," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Pelepasliaran penyu jenis sisik dan penyu hijau itu dilakukan di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, disaksikan ratusan wisatawan mancanegara yang tengah menikmati liburan di pantai berpasir putih itu.

Dia menjelaskan hasil tangkapan tersebut didapatkan dari pengawasan aparat Polisi Perairan Polresta Denpasar di sekitar Sanur-Tanjung Benoa-Kedonganan.

Djoko mengungkapkan bahwa 12 ekor penyu berukuran sedang dan besar itu berasal dari daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang diperkirakan akan dikonsumsi di Bali.

Polisi sendiri masih mengamankan tiga ekor penyu yang digunakan sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Sedangkan dua orang pelaku saat ini masih ditahan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan.

Sebelumnya pada Sabtu (8/3) dua petugas dari Polisi Perairan Polresta Denpasar yakni Ipda I Ketut Sujana dan Briptu I Made Dwi Santika menangkap seorang pria berinisial IWS (33) saat melintas mengendarai mobil bak terbuka dengan nomor polisi DK-9970-WE di Jalan Pudak Sari Gang II, Lingkungan Kelan Abian, Tuban, Kabupaten Badung.

Polisi mendapati mobil tersangka membawa 15 ekor jenis penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup, serta dua ekor jenis penyu sisik.

Namun dari dua ekor penyu sisik tersebut, satu penyu di antaranya sudah dalam keadaan mati.

Pelaku dijerat hukuman penjara lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014